Pelantikan 14 Kepala Sekolah di Donggala Cacat Prosedur

  • Whatsapp

Ia mengaku sudah menyurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala meminta kebenaran pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik benar atau tidak.
“Kami lagi menunggu daftar pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik. Memang dengan kami ada juga data itu tapi lebih akurat data Dikjar. Yang tidak memenuhi syarat 3c akan kami batalkan SK-nya, yang memenuhi syarat tetap menjadi kepala sekolah. Setelah kita batalkan kita laporkan ke KASN,” sebutnya.


Ketua Komisi I, Abubakar Aljufri mengatakan pelantikan 14 kepala sekolah terindikasi pidana. Karena ada manipulasi data yang tidak berkesusaian dalam hal pangkat dan golongan. Abubakar mengaku prihatin atas fakta tersebut. Ia menilai ada ketidaknormalan di internal BKPSDM saat ini, karena ada pejabat yang melakukan overlap tanpa melapor ke atasannya.
“Ini jelas pidana, Mabes Polri sudah menerima laporan masyarakat karena untuk mengejar syarat minimal 3c, datanya dimanipulasi. Ini ngeri-ngeri sedap apalagi sudah dibuktikan dengan surat dari KASN,” ujar Abubakar.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I Arifuddin Hatba Daematandu mengatakan dampak dari pelantikan tidak sesuai prosedur berimplikasi selain berdampak pada pengelolaan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) juga berdampak pada siswa yang akan menamatkan pendidikan. Sebab ijazah mereka ditandatangani oleh kepala sekolah yang bermasalah. Hal itu kata Arifuddin sangat berbahaya karena cacat hukum.
“Saran saya hal ini segera diselesaikan karena menyangkut legalitas penandatangan ijazah anak-anak kita yang menamatkan pendidikan, harus jelas status hukumnya. Jangan sampai anak-anak kita ini dikemudian hari sudah jadi pejabat setelah diusut rekam jejaknya ternyata ijazah mereka bermasalah,” pungkas Arifuddin
Sebelumnya atau tepatnya Senin 4 Maret 2019 bupati Kasman Lassa melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan ratusan Administrator, Kesehatan, Kepala Sekolah, Camat, Pengawas dan Penyuluh, dalam jajaran Pemkab Donggala, di Rumah Jabatan bupati, Jalan Jati, Kecamatan Banawa.
Promosi, dan pengisian jabatan struktural dan fungsional serta para kepala sekolah tersebut dalam sambutannya menjelaskan sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Neger (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mutasi, promosi, dan pengisian jabatan tersebut juga sudah melalui evaluasi kinerja.
Khusus tenaga administrator, salah satu alasan Kasman Lassa melakukan mutasi, promosi, dan pengisian jabatan itu karena banyak kepala sekolah menjadi korban bencana gempa bumi 28 September 2018 dan sebagaian sudah tidak mau melaksanakan tugas sehingga harus segera diganti.(mg6/palu ekspres)

Pos terkait