14 Kepala Sekolah Data Golongannya Dipalsukan

  • Whatsapp

“Guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memenuhi persayaratan memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III.c.

Kebijakan Kasman Lassa sudah menyalahi aturan, jadi tidak cukup ruang RDP membahas hal ini, kami akan usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena kebijakan bupati Kasman Lassa berdampak luas dan merugikan orang lain,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menariknya dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Aidil Nur, SH, kepala BKPSDM Donggala, Abdullah Lahinta menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama kepala sekolah yang dilantik dilakukan oleh Sekretaris BKPSDM, Isngadi. Menurutnya nama-nama tersebut di susun sendiri oleh Isngadi dibantu salah seorang oknum kepala UPTD namun Lahinta tidak menyebutkan nama kepala UPTD tersebut.

“Ada sekretaris saya namanya, Isngadi dia ini yang menyusun semua nama-nama guru koordinasinya pun tidak ada. Saya lebih baik terbuka karena saya juga sudah mau pensiun supaya tidak beban.

Kalau mau diganti, ganti saja, saya sudah pusing,” ujar Lahinta.

Lahinta mengatakan pangkat dan golongan kepala sekolah berdasarkan Undang-undang berpangkat/golongan III.c. namun juga bias berpangkat golongan 3b untuk daerah khusus seperti daerah terpencil. Ia mengaku sudah menyurat ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala meminta kebenaran pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik benar atau tidak.

“Kami lagi menunggu daftar pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik. Memang dengan kami ada juga data itu tapi lebih akurat data Dikjar. Yang tidak memenuhi syarat 3c akan kami batalkan SK-nya, yang memenuhi syarat tetap menjadi kepala sekolah. Setelah kita batalkan kita laporkan ke KASN,” sebutnya. (mg6/palu ekspres)

Pos terkait