RILIS KASUS: Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi di dampingi Kasi Pidsus, Palupi Wiryawan dan Kacabjari Sabang, Erffandi gelar konferensi pers penanganan kasus priode Januari-Juli 2019. Foto: Jose Rizal/PE
PALU EKSPRES, DONGGALA– Periode Januari-Juli 2019 Kejaksaan Negeri Donggala selamatkan uang negara sebesar Rp775.609.000. Ratusan juta dana tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi hingga pembayaran denda.
“Sudah di kembalikan ke kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Yuyun Wahyudi, SH, MH saat menggelar konfernsi pers Rabu (24/7/2019)
Selain berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara, Kajari Yuyun Wahyudi juga menyampaikan hasil penanganan perkara selama priode Januari-Juli 2019.
Pada periode itu Kajari Donggala telah melakukan penyidikan hingga penuntutan kasus penyalahgunaan bahan bangunan rumah tidak layak huni. Dinas Sosial Donggala. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pekerjaan jembatan gantung Tongoa, Kabupaten Sigi.
“Penyalahgunaan bahan bangunan rumah tidak layak huni di dinas Sosial Donggala sudah tahap penuntutan. Lima tersangka, Budi Pattarai, Abd Haris M Nur, Arsyad P Entedeim, Kaharuddin, dan Andi Baso Patadingi dalam proses dakwaan. Kemudian penyalahgunaan APBDes desa Palintuma, Kecamatan Pinembani tahun anggaran 2015 dengan tersangka Harun Lepeindah dan Adrianus,” ungkapnya.
Lanjut Yuyun kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) program Prona Desa Towiora, kecamatan Rio Pakava, Donggala tahun anggaran 2016 dengan terpidana Resmin sudah di eksekusi. Demikian pula tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan aula haji Depertemen Agama Donggala tahun anggaran 2017, terpidana Audri Audi Pusung sudah dieksekusi.
Selain itu, ungkap Yuyun kedua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, Arjun Sinanang dan Heni juga sudah di eksekusi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Palu.
Untuk kasus yang masih dalam penyidikan Kajari Donggala Yuyun menjelaskan ada tiga kasus. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol tahun anggaran 2015 dengan tersangka Mohamad Rizal.