SEMINAR – penetapan status hukum KPR/tanah jaminan kredit dihadiri Sekdaprov Sulteng Hidayat Lamakarate, Rabu 24 Juli 2019 di hotel Best Western Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALU EKSPRES, PALU – Seminar Perbankan di Sulteng tentang penetapan status hukum terhadap KPR dan tanah jaminan kredit nasabah korban likuefaksi sama sekali tidak melahirkan solusi ataupun penetapan status hukumnya.
Seminar yang digagas Bank Sulteng, Rabu 24 Juli 2019 di hotel best western Palu ini justru lebih terlihat menjadi forum ‘curhat’ untuk mengemukakan unek unek yang dihadapi Perbankan maupun pemerintah berkaitan status hukum tersebut.
Tak ada kesimpulan yang bisa dijadikan pegangan bagi korban terdampak Liquefaksi untuk mendapat keringanan atau penghapusan hutang atas objek yang menjadi jaminan di perbankan.
Seminar ini menghadirkan narasumber antara lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Sapta Subrata, Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sulteng, Andry Novijandri, Direktur Utama PT Bank Sulteng, Rahmat Abdul Haris dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Iqbal.
Membuka seminar, Wakajati Sulteng, Sapta Subrata menjelaskan, secara umum keadaan force majeure sekaitan jaminan perbankan atas lahan terdampak Liquefaksi perlu dicarikan solusi bersama. Sebab, baik Perbankan sebagai kreditur maupun korban sebagai debitur, sama sama mengalami kerugian.
“Karena Perbankan dan nasabah adalah mitra,”kata Sapta.
Masalah yang perlu dicarikan solusi sebut Sapta adalah tanah yang sertifikatnya diagunkan di bank.
Ketika tanah itu terdampak Liquefaksi, maka tidak ada lagi yang boleh disita oleh perbankan. Sebab secara fisik telah hilang atau bergeser.
“Tapi kami akan bantu teman-teman perbankan cari solusi. Demikian juga halnya para nasabah. Karena mereka adalah pelaku ekonomi,”katanya.
Tugas yang diberikan negara terhadap Kejaksaan sekaitan masalah keperdataan hanya sebatas pada memberikan pertimbangan hukum. Jasa hukum yang diberi oleh Jaksa pengacara negara atau pemerintah dalam bentuk pendapat hukum. Pendampingan bidang perdata atau tata usaha negara serta audit hukum.
Selanjutnya pertimbangan jaksa dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi tentang permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Termasuk dalam proses pembuatan UU tingkat pusat dan daerah.
Selanjutnya sebut Sapta, sebagaimana pasal 30 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dibidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya Iqbal mewakili Kepala OJK Sulteng.
Dia menjelaskan sejauh ini acuan bagi Perbankan maupun industri jasa keuangan (IJK) bagi debitur terdampak bencana adalah peraturan OJK nomor 45 dan POJK nomor 03 tahun 2017 tentang perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan terdampak bencana.
Iqbal menyebut acuan ini pula hanya sebatas memberi penundaan tagihan bagi debitur perbankan.
Waktu penundaan inipun tergantung dari kemampuan masing-masing Perbankan.
“Sementara OJK juga tidak bisa buat kebijakan semisal untuk penghapusan kredit. Kembali ke internal bank masing-masing. Karena untuk menghapus buku itu melalui persetujuan RUPS,”jelasnya.
Kepala BPN Sulteng Andry Novijandri menjelaskan, pihaknya telah melakukan potret udara terhadap pergeseran lahan disemua wilayah terdampak likuefaksi.
Dia berpendapat hak seseorang atas tanah bisa otomatis terhapus apabila tanah itu dianggap musnah.
Status demikian kata dia boleh jadi juga menghilangkan segala tanggungan yang melekat pada sipemilik tanah. Namun maslahanya, lahan likuefaksi belum bisa dikatakan musnah sebab fisiknya masih terlihat. Hal ini ia akui memang masih menjadi perdebatan.
“Kalau musnah maka haknyaayas tanah itu terhapus begitupun hak tanggungannya. Namun musnah belum ada definisi dari semua pihak terkait,”jelasnya.
BPN menurut dia berpegang pada aturan bahwa negara punya wewenang untuk kuasai lahan sebahaimana diatur dalam UU pokok agraria.
“Bisa atur penggunaan dan peruntukan persediaan tanah. Serta menentukan hubungan hukum.
Soal hubungan hukum ini, negara bisa menentukan sendiri polanya. Namun jika peruntukan maka harus diatur bersama semua pihak termasuk masyarakat,”ujarnya.
Hak dan peruntukan tanah diatas lahan likuefakai menurutnya bisa dihapus jika tanahnya musnah. Sayangnya Kasus Petobo, Balaroa tanahnya masih ada hanya mausk dalam zona rawan bencana (ZRB).
“Akan tetapi negara tidak boleh seenaknya mengambil lahan masyarakat. Hak warga atas tanahnya tetap ada karena masih ada keperdataan yang mereka miliki,”urainya.
Sekdaprov Sulteng Hidayat Lamakarate sendiri berharap seminar bisa memberi info tentang legalitas hukum tehadap warga terdampak likuefaksi.
“Kami sambut baik sarana sosialisasi. Agar tak ada lagi yang ditutupi. Agar jangan lagi ada penghiringan opini keliru terkait status KPR terdampak likuefaksi,”katanya.
Diapun berharap hasil seminar dapat terdokumentasi dengan baik. Sebagai win win solution bagi semua pihak. Sebagai pemerintah daerah, Hidayat juga mengaku tidak bisa memberi jawaban terkait masalah keperdataan terdampak likuefaksi ataupun status lahan atau KPR yang terdampak likuefaksi itu.
“Soal itu saya tidak bisa jawab. Karena keputusan atas maslaha tersebut adalah domain OJK dan IJK itu sendiri,”ujarnya.
Namun Hidayat menyatakan, saat ini Pemprov Sulteng tengah meyelesaikan revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dengan harapan, Perda tersebut bisa menjadi acuan bagi semua pihak untuk kemungkinan penentuan status hukum lahan terdampak likuefaksi.
Reno, Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) mengaku sejauh ini memang belum ada kejelasan status hukum tanah debitur terdampak liquefaksi.
Karenanya dia berharap segera ada aturan yang menjadi dasar hukum bagi BTN unttuk membuat kebijakan khusus.
“Sebagai masukan bagi management BTN. Selanjutnya kita ajukan ke pusat untuk buat satu keputusan,” katanya.
Pihaknya sejauh ini pula masih berpegangan pada POJK untuk memberi perlakuan khusus debitur terdampak.
“Kalau bicara hapus hutang, maka harus dapat persetujuan DPR karena ini bank milik pemerintah,”jelasnya.
Dirut Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris kepada wartawan menyebut, hasil seminar ini bisa jadi dasar perbankan untuk menyelesaikan masalah pembiayaan jaminan debitur terdampak likuefaksi.
Meski begitu Perbankan kata dia tidak dapat menghilangkan begitu saja kewajiban debitur.
Oleh sebab itu, pihaknya melibatkan Kejaksaan dalam seminar ini untuk kemudian bisa memberikan pertimbangan hukum.
“Ternyata memang judul seminar ini terlalu pragmatis. Karena tidak semudah itu menetapkan status hukum lahan yang menjadi jaminan itu,”tandasnya.
Rahmat menambahkan, masih akan ada pertemuan seminar lanjutan terkait masalah ini. Kemudian dia berharap pihak Perbankan lain juga bisa menggagas pertemuan serupa.
“Ini kami yang memulai mudah mudahan ada bank lain juga melaksanakannya,”demikian Rahmat. (mdi/palu ekspres)






