Kelahiran Bayi Wajib Dilaporkan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Mulai dari umur nol hingga 60 hari pascakelahiran bayi, wajib dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna diterbitkan akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen negara yang melindungi hak-hak anak.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong, Lewis saat menghadiri FGD Pokja Pendidikan Keluarga untuk menekan angka stunting, berlangsung di Aula Kantor Dispusaka Parimo, beberapa hari lalu. FGD ini dilaksanakan Bidang Paud Dikmas Disdikbud Parimo.

Bacaan Lainnya

Menurut Lewis, semua anak Indonesia wajib memilik akta, anak yang lahir dengan status apapun. Sebab pemenuhan dokumen akta kelahiran adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Di Parimo banyak yang sudah lahir tidak memiliki dokumen akte kelahiran. Masalah ketika harus berobat, padahal predikat Kota Layak Anak satu bagiannya yaitu kepemilikan akte anak, itu syaratnya,” ungkapnya.

Hal tersebut kata dia, sangat penting sebab data Dukcapil digunakan di seluruh kementerian seperti, untuk Nomor Induk Siswa (NIS) yang telah berbasis Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

“Kalau tidak punya akta bagaimana bisa punya NIK. Meski perkawinan di bawah umur, perkawinan tidak tercatat, wajib kami terbitkan aktanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pencatatan anak dari seorang ibu atau anak yang tidak diketahui asal-usulnya tetap bisa diterbitkan akta kelahiran.
“Kalau adopsi bisa diterbitkan, asal ada putusan pengadilan,” jelas Lewis.(asw/palu ekspres)

 

Pos terkait