DIPERIKSA – Kajari Donggala memeriksa PPTK Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Donggala, Paskal, 31 Juli 2019. Foto: JOSE RIZAL
PALU EKSPRES, BANAWA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Donggala, Paskal untuk pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Donggala tahun 2018.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,9 Miliar ini terus didalami penyidik Kajari Donggala. Pekan sebelumnya, staf bendahara keuangan KPUD Donggala inisal UN sudah menjalani pemeriksaan.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Palupi Wiryawan, Rabu (31/7/2019) dihubungi melalui pesan Whats App belum memberikan keterangan kepada wartawan perihal pemeriksaan PPTK KPUD Donggala.
Kasus ini bermula ketika KPUD Donggala belum mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Donggala tahun 2018 sebesar Rp1,3 Miliar. Namun dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Sulteng, ternyata besaran dana hibah tersebut bertambah menjadi Rp1,9 Miliar.
Melalui Plt Ketua KPUD Donggala, Tazkir Sulaiman, Kepala Sekretariat, Aslan, dan PPTK Paskal berjanji akan mengembalikan sisa dana hibah tersebut pada akhir tahun 2018.
Namun menurut Kadis Keuangan, Hatta, Rabu (1/2/2019) KPUD Donggala belum mengembalikan sisa dana tersebut.
Hal itu di sampaikan Kadis Keuangan kepada Wakil Ketua DPRD Donggala, Abd Rasyid. Dalam laporannya Hatta juga menyebut bahwa bendahara KPUD Donggala bernama Kardi diduga sudah melarikan diri.
“DPRD Donggala akan pressure kasus ini sampai dana tersebut di kembalikan ke daerah,” kata Abd Rasyid.
Pengakuan Hatta dikuatkan oleh Sekreratris KPUD Donggala, Aslan pada tanggal 18 Februari 2019. Ruslan mengatakan hasil audit internal pada KPUD Donggala terkait dana hibah Pilkada Donggala tahun anggaran 2018 yang belum dikembalikan sebesar Rp1,9 Miliar.
Kata Aslan lagi jika sebelumnya laporan ke DPRD Donggala hanya Rp900 juta dana yang belum dikembalikan, tapi ketika dilakukan audit internal, ada ketambahan sebesar Rp899 juta lebih karena ada tunggakan pajak dan jasa giro belum terbayarakan.
“Iya benar itu sudah hitungan final kami belum kembalikan dana sebanyak Rp1,9 Miliar ke kas daerah, tapi tak usah lah komiu foto saya karena berita ini tidak bagus,” pinta Aslan. (mg6/palu ekspres)