PALU EKSPRES, PARIGI – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana mengatakan, pencairan Dana Desa tahap II tahun 2019 hingga bulan Juli 2019, baru mencapai 40 persen.
“Terkait hal itu, Kementerian Keuangan memberikan peringatan terhadap DPMD,” ujarnya. Menurut dia, pihak Pemerintah Desa seharusnya tidak perlu terlalu lama memasukkan permintaan untuk proses pencairan DD tahap dua tersebut. Sebab, persyaratan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak terlalu sulit.
Dia mengatakan, dengan melihat kondisi tersebut, DPMD akan segera melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa guna mengetahui apa sebenarnya penyebab, sehingga sering terjadi keterlambatan.
“Persyaratanya, hanya laporan realisasi anggaran 2018. Makanya kami akan segera lakukan evaluasi ditingkat pemerintah desa,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, DPMD juga akan mencari tahu, apakah ada persyaratan tambahan yang diterapkan di tingkat Kecamatan. Sehinga membebani dan mempersulit pemerintah desa dalam proses pencairan dana desa.
Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi lagi ke Pemerintah Kecamatan agar tidak membebani persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga benar-benar tepat waktu. Karena hal tersebut juga berpengaruh pada daerah.
“Kalau hanya laporan realisasi anggaran, saya pikir mudah. Tapi informasi yang kami terima, pihak Kecamatan juga minta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2018. Sehingga, membutuhkan waktu bagi Pemerintah Desa untuk melengkapinya,” katanya.
Ia berkeinginan, agar tahun depan Pemerintah Desa wajib memasukkan LKPJ tahun sebelumnya pada bulan Februari tahun berjalan. Sebab, menurutnya, menyusun pertanggungjawaban itu mudah, dan itu jangan lagi menjadi penghambat.
“Pencairan DD tidak boleh terhambat, hanya karena persoalan administrasi. Karena disitu ada hak masyarakat yang harus di realisasikan,”ujarnya. (asw/palu ekspres)