PALU EKSPRES, PARIGI– Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan menahan Kepala Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tinombo menyita sejumlah barang bukti penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2018.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Kacabjari berupa bingkai ikan, Poskesdes serta laporan pertanggung jawaban dana desa.
Kacabjari Tinombo, Eko Raharjo, kepada media ini di Parigi, Rabu, 7 Agustus 2019 mengungkapkan, dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) Desa Ambesia Selatan tahun 2018, ditemukan kejanggalan dalam pengadaan bingkai ikan yang tidak sesuai dengan penganggaran, yakni senilai Rp62 juta lebih.
“Pembuatan bingkai ikan itu baru 170 buah yang sudah jadi, sisanya masih sebatas kayu saja. Seharusnya ada 500 bingkai dalam pengadaanya, setelah dilakukan lidik ditemukan banyak barang yang belum dikerjakan,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, bahwa pekerjaan tersebut telah melewati dari waktu yang telah ditentukan. Bahkan, mereka menambah bingkai ikan tersebut yang dikerjakan pada bulan Mei 2019.
Padahal jelas dia, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Dana Desa, menjelaskan tahun anggaran berjalan dimulai dari tanggal 1 Januari hingga akhir Desember di tahun yang sama. Dan, proses pelaporannya paling lambat satu bulan setelah 31 Desember.
“Artinya pelaporannya itu bisa dikerjakan pada bulan Januari 2019 kemarin, aturan tersebut memberikan ruang kepada desa untuk memperbaiki pekerjaannya serta laporan,” jelasnya.
Selain bingkai ikan, Kacabjari Tinombo juga menyita pos pelayanan kesehatan desa (Poskesdes), setelah adanya peninjau yang dilakukan bersama dengan Polsek setempat. Yang ditemukan dalam ruangan tersebut belum memiliki mobiler, serta terlihat kotor dan belum juga dimanfaatkan, sementara anggarannya telah ditarik sejak tanggal 4 Oktober 2018.
“Inikan menjadi aneh, masa waktu empat bulan segala fasilitas didalamnya belum terpenuhi, apa kendalanya,”katanya.
Ia menambahkan, khusus Kantor Desa dan Rumah Kades pihaknya, tidak melakukan penggeledahan hanya saja, pihak pemerintah Desa dalam hal ini Sekretaris Desa serta Bendahara, langsung menyerahkan dokumen LPJ yang dibutuhkan guna pemeriksaan lebih lanjut.(asw/palu ekspres)