PALU EKSPRES, PARIGI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong hasil Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 10 Agustus 2019, di aula kantor KPU Parimo.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan 40 kursi Partai Politik pemenang dan calon terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
“Nama-nama calon terpilih akan kami serahkan kepada masing-masig ketua partai untuk selanjutnya disampaikan kepada calon terpilih mengikuti pelantikan nanti,” ujar Ketua KPU Parimo, Abdul Chair pada rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Parimo hasil Pemilu 2019.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu yang ditindaklanjuti melalui surat keputusan KPU Parigi Moutong nomor: 406/PL.01.9-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2019.
“Penetapan kursi dan calon pemenang Pemilu dilakukan setelah lima hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Berdasarkan putusan kata dia, PKB memperoleh empat kursi dari lima daerah pemilihan. Dibanding Pemilu 2014 silam, PKB hanya memperoleh tiga kursi. Sedangkan Partai Gerindra meraih lima kursi.
Kemudian, untuk PDIP meraih empat kursi, sedangkan Partai Golkar mengalami kemunduran yang sebelumnya lima kursi, kini hanya mampu merebut tiga kursi.
Sedangkan Partai NasDem di Pemilu sebelumnya hanya meraih tiga kursi, tapi di Pemilu tahun 2019 ini Partai Nasdem melejit dengan perolehan empat kursi dan sekaligus sebagai partai pemenang Pemilu di Parimo.
Dia mengatakan, Partai Berkarya sebagai pendatang baru di Pemilu tahun ini, kini mampu memperoleh satu kursi. Begitu pula halnya dengan Partai Perindo yang sama-sama sebagai Partai pendatang baru bisa meraih tiga kursi di DPRD Parimo.
Lanjut dia mengatakan, PKS dan PAN sama-sama meraih tiga kursi begitupun Partai Demokrat dan PBB masing-masing meraih dua kursi. Sedangkan PPP satu kursi dan Hanura empat kursi.
“Dua Partai lainnya sebagai peserta Pemilu, Garuda dan PKPI sesuai hasil rekapitulasi tidak mendapat kursi, “ujarnya.