Ia menambahkan, dari hasil pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD nantinya, akan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan putusan MK pada sidang sengketa Pemilu, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di Parimo.”ungkapnya.(asw/palu ekspres)
.