DITAHAN – Mantan Kades Kasimbar menggunakan rompi orange dari ruang Kasi Pidsus menuju ke mobil tahanan Kejari Parimo, selanjutnya dibawa menuju Rutan Parigi, Rabu malam (21/8/2019). Foto : ASWADIN/PE
PALU EKSPRES, PARIGI– Mantan Kepala Desa (Kades) Kasimbar Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong. Selain mantan Kades, Kejari Parimo juga melakukan penahanan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kasimbar.
Keduanya ditahan karena diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Mohammad Tang kepada media ini di kantornya mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah dalam status penyidikan sejak 2017. Kini status keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Keduanya sudah status tersangka, kami tahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” kata Kasi Pidsus kepada media ini, usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Rabu malam 21 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 Wita.
Alasan sehingga pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini menurut Tang karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta memudahkan proses penyidikan.
“Ini sudah penyidikan dan kita upayakan secepatnya proses untuk berkas tahap 1 untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Menurut dia, modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan dugaan korupsi ADD maupun DD tahun 2017 itu, dengan melakukan pemalsuan SPJ, pemalsuan tanda tangan, dan ada beberapa bangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
“Ada pembangunan plat deuker dan draenase, itu bangunan yang mereka kerjakan tidak sesuai RAB. Jadi, kita sasar itu ADD maupun DD secara keseluruhan selama setahun, dan semua yang dianggarkan tahun 2018 itu, kita sasar,” ungkapnya.
Lanjut dia mwngatakan, dengan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh dua tersangka sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp 200 juta lebih.
Olehnya, diharapkan penahanan mantan Kades dan Sekdes Kasimbar ini menjadi perhatian para Kades lainnya, agar tidak main-main dalam menggunakan uang negara. Kemudian juga dalam menggunakan uang negara yang dititipkan ke desa, harus sesuai aturan agar tidak berhadapan dengan hukum.