PALU EKSPRES, SIGI– NA (15) siswi SMU yang tinggal di Desa Sibalaya, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, jadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Modus pelaku bernama Irsan alias Onga (36), yaitu dengan mengajak korban NA memancing ikan. Setelah itu, saat mencari umpan di pinggil kali, korban langsung dicabuli oleh pelaku.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya yang juga tetangga korban. Modusnya itu pada kejadian awal, korban diajak pergi memancing. Saat mencari umpan ikan, kemudian pelaku memeluk korban dari belakang dan melampiaskan gairahanya kepada korban,” kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencabulan pada korban sebanyak dua kali. “Pencabulan yang kedua dilakukan pelaku di rumah kosong. Di mana pelaku saat itu melihat korban bermain dengan adiknya, kemudian pelaku langsung memaksa untuk dicium oleh korban,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku merupakan teman baik ayah korban, bahkan sudah bertetangga sejak lama.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah alat bukti dan saksi, ditambah pengakuan pelaku atas perbuatanya. penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Jouncto 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mg4/palu ekspres)