PALU EKSPRES, SIGI– Kecanduan narkoba, pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, nekat mencuri. Sedikitnya ada 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Palu maupun Kabupaten Sigi, pasutri Oktovianto (32) dan Nona Asti (34) melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini sudah berlangsung sejak lama dengan modus pencurian mengangkat motor yang terparkir di pinggir jalan ke mobil pikup pada malam hari.
Menurut Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, pasutri ini ditangkap bersamaan di rumahnya, bersamaan alat bukti berupa satu unit sepeda motor dan mesin alkon honda GS 150.
“Kerjasama yang dilakukan pasutri dalam melakukan aksi pencurian ini dilatar belakangi karena pasuri ini kecanduan narkoba dan masalah perekonomian,” ungkap Kapolres, Kamis, 29 Agustus 2019.
Pasutri ini kata Kapolres, selama ini tidak memiliki pekerjaan. Sehingga mereka sepakat untuk bekerjasama melakukan pencurian, untuk membeli narkoba dan untuk keperluan lainnya.
“Barang bukti pencurian lainnya sudah tidak ada, karena sudah ditukar dengan Sabu-sabu oleh bandar narkoba.untuk itu, saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya, dan membekuk bandar narkobanya,” terangnya. (mg4/palu ekspres)