PALU EKSPRES, PALU– Setelah komposisi fraksinya komplit, DPRD Palu periode 2019-2024 melangkah ke agenda berikutnya, yakni merevisi sejumlah aturan main dalam tata tertib (Tatib) DPRD Palu.
Dalam pembahasan revisi Tatib yang digelar lintas fraksi, Senin 16 September 2019, mencuat usulan untuk mengurangi intensitas pertemuan reses bagi setiap anggota.
Usulan itu dikemukakan Armin dari Faksi Gerindra. Armin berhemat, pertemuan dalam rangka menjaring aspirasi (Reses) sebaiknya dikurangi. Dari sebelumnya enam kali pertemuan menjadi tiga kali. Pola ini kata dia telah dijalankan di DPRD Donggala hingga DPRD Sulteng.
Menurut dia, masyarakat, sudah mulai jenuh dengan agenda kedewanan tersebut. Pasalnya, hasil penjaringan aspirasi kerap kali tidak ditindaklanjuti jajaran eksekutif. Bahkan sebagian masyarakat ia akui sudah alergi untuk hadir dalam reses anggota DPRD Palu.
“Masyarakat kini sulit dikumpulkan. Mereka ogah-ogahan ikut reses karena banyak yang tidak terealisasi,”ungkap Armin.
Namun demikian jelasnya, meski dikurangi menjadi tiga kali pertemuan, namun jumlah masyarakat yang hadir harus ditambah sesuai jumlah dua kali pertemuan. Dalam aturan yang ada, Reses sebut Armin digelar tiga kali dalam setahun. Dalam setiap masa reses dilaksanakan enam kali pertemuan konsituen selama hari kerja. Sementara dalam setiap kali pertemuan, jumlah masyarakat yang hadir sebanyak 70 orang
“Kalau kita kurangi jumlah pertemuan menjadi tiga kali, maka setiap kali pertemuan harus dihadiri 140 orang,”usulnya.
Namun sayangnya menurut Bayu dari pegawai Sekretariat DPRD Palu, hal itu sulit dilakukan. Paslanya nomeklatur mengenai jumlah pertemuan reses dan teknis di lapangan telah menjadi ketentuan baku
“Kami tidak bisa sembarang mengubah makna dari kalimat soal jumlah pertemuan ini. Karena itu telah menjadi ketentuan dalam perundang undangan yang berlaku,”demikian Bayu. (mdi/palu ekspres)