Penghina Wali Kota Palu Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Penyidik Mapolda Sulteng menetapkan seorang warga asal Palu, berinisial NT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) .

Melalui akun facebook, lelaki berinisial NT  pada 20 Oktober 2018 menuliskan status sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

“Siiap bergabung..Insya Allah dalam waktu dekat Kita buat group Wa. Turunkan mereka berdua dan sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali. Semata2 niat selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan. SIAPA YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN”.

Atas postingan ini NT dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan laporan polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 Oktober 2018.

Selanjutnya Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Setelah menerima laporan Polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melalui Subdit V Siber Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Memeriksa empat orang saksi, keterangan ahli ITE dua orang termasuk memeriksa tersangka bersangkutan.

Penyidik Subdid V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam kasus ini menerapkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman  pidana penjara 6 (enam) tahun.

Kemudian tanggal 14 Januari 2019 Polda Sulteng mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Kemudian Tanggal 20 Mei 2019 Polda Sulteng kembali mengirimkan berkas perkara an. TSK Moh. Nasir Tula ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pos terkait