Sabtu, 8 Agustus 2026
Palu  

Penghina Wali Kota Palu Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

PALU EKSPRES, PALU– Penyidik Mapolda Sulteng menetapkan seorang warga asal Palu, berinisial NT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) .

Melalui akun facebook, lelaki berinisial NT  pada 20 Oktober 2018 menuliskan status sebagai berikut.

“Siiap bergabung..Insya Allah dalam waktu dekat Kita buat group Wa. Turunkan mereka berdua dan sama bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali. Semata2 niat selamatkan Palu dari pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan. SIAPA YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN”.

Atas postingan ini NT dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan laporan polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 Oktober 2018.

Selanjutnya Polda Sulteng melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Setelah menerima laporan Polisi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melalui Subdit V Siber Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Memeriksa empat orang saksi, keterangan ahli ITE dua orang termasuk memeriksa tersangka bersangkutan.

Penyidik Subdid V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam kasus ini menerapkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman  pidana penjara 6 (enam) tahun.

Kemudian tanggal 14 Januari 2019 Polda Sulteng mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Kemudian Tanggal 20 Mei 2019 Polda Sulteng kembali mengirimkan berkas perkara an. TSK Moh. Nasir Tula ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya kata dia , pada tanggal 13 Agustus 2019 Polda Sulteng menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019 perihal Hasil penyelidikan An. Moh. Nasir Tula, disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3)jo pasal 27 (3)UU No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Thn 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik sudah lengkap(P-21).

Dalam waktu dekat Penyidik akan memanggil tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.

Didik mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Sebelum menyebarkan informasi kata dia perlu membaca secara detail dan utuh muatan informasi itu.

“Tanyakan kepada penyebar informasi. Konfirmasi darimana asal informasi. Cek sumber informasi apakah dari media yang kredibel. Dan pastikan melalui searc engine apakah ada informasi yang sama,”saran Didik.(**/mdi/palu ekspres)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital