PALU EKSPRES, SIGI – Ketua PHK2I Kabupaten Sigi Sofyan H. Laenu meminta revisi UU ASN segara dipercepat.
“Mengingat, tinggal ini jalan satu-satunya tenaga honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, Pemda dan DPRD Sigi sangat mendukung untuk bisa menjadikan tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS. Namun, itu tidak dapat terlaksana kalau UU ASN belum juga direvisi sampai saat ini oleh DPR.
“Beberapa pekan lalu dalam dialog terbuka, pemerintah, DPRD bersama telah merekomendasikan agar tenaga honorer K2 dapat diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS,” katanya, Rabu, 18 September 2019.
Sofyan menyatakan, persoalan atau nasib K2 di daerah sudah lama terkatung-katung nasibnya, apakah bisa terangkat jadi CPNS atau tidak.
“Untuk itu kami meminta Pemda bersama DPRD Sigi untuk bisa mengawal atau memperjuangkan nasib honorer K2,” ucapnya.
Kalau ada pengangkatan CPNS kata Sofyan, seluruh honorer K2 harus bisa diangkat menjadi CPNS. “Jadi bukan hanya tenaga pendidik, melainkan tenaga administrasi juga harus diangkat CPNS karena mereka semua adalah honorer K2,”terangnya. (mg4/palu ekspres)