Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jononunu Parimo Dijemput Paksa

  • Whatsapp

Ia mengatakan, dalam konteks DD Jononunu memang dipahami pihaknya bahwa, hal ini berdasarkan keterangan para saksi yang melakukan perbuatan melawan hukum itu terindikasi saat ini baru seorang kepala desa.
“Karena memang yang mengatur semuanya adalah kepala desa. Mulai dari pelaksanaan kegiatan, tim pelaksanaan kegiatan pun hanya bertanda tangan di dalam dokumen tidak mengetahui secara pasti kegiatanya apa dan dilaksanakan dimana,” ujarnya.

Modus yang dilakukan tersangaka dalam penyalahgunaan DD ini jelas dia, pihaknya mengklasifikasi menjadi tiga opsi. Pertama, ada kegiatan yang memang tidak dilaksanakan, kedua ada kegiatan yang dilaksanakan sebagaian. Kemudian yang ketiga ada indikasi mark up.
“Jadi, contoh kegiatan yang sudah dilaksanakan itu pembangunan jalan kantong produksi, jalan ke tempat wisata, dua kegiatan itu sekitar Rp 75 juta itu memang murni tidak terlaksana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan yang hanya terlaksana sebagian adalah salah satunya bantuan alat kelengkapan pendidikan kepada masyarakat kurang mampu. Di dalam dokumen RAB itu disebutkan bahwa ada pembelian tas, sepatu, buku, dan seragam sekolah.
“Tapi yang dibeli hanya tas dan seragam. Sepatu, dan buku, itu tidak ada. Kemudian yang terindakasi mark up yaitu pengadaan indukan sapi karena memang faktanya berdasarkan keterangan masyarakat di sana yang punya kapabilitas mereka yang juga punya ternak sapi, harga dalam pengadaan sapi itu tidak sesuai dengan kondisi sapi yang ada dalam pengadaan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(asw/palu ekspres)

Pos terkait