PALU EKSPRES, DONGGALA – Pemerintah Kecamatan Banawa melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kompleks Masjid Raya Donggala. Penertiban itu sebagai upaya menata keindahan dan ketertiban kota Donggala serta promosi kota wisata untuk menjaga raihan Adipura.
“Kita tertibkan karena ditengah kota. Termasuk yang PKL yang berjualan di areal Masjid Raya ini,” kata Reni Oktara saat ditemui dilokasi penertiban Rabu pekan lalu.
Kata Lurah lagi program penertiban PKL yang ia lakukan bekerjasana dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Donggala serta dibantu oleh Satuan Pamong Praja. Reni mengatakan kehadiran Dinas Perindakop dan Satuan Polisi Pamong Praja saat penertiban agar para pedagang mendengarkan langsung penjelasan dari pihak terkait.
Menurutnya proses penertiban para PKL dilakukan bertahap dan persuasive. Jika tidak diindahkan lanjut Reni Satuan POL PP Donggala akan bertindak. “Hari ini kita pendekatan persuasif dengan para PKL membangun komunikasi agar tidak berjualan di tempat ini, kami tidak bertindak dengan kekerasan,” katanya.
Lanjut Reni dinas Perindakop akan memberikan fasilitas kepada PKL yang berjulan bisa diberikan fasilitas berupa gerobak jualan asal PKL bersedia pindah. “Para PKL yang ditertibkan akan direlokasi atau dipindahkan ke eks pasar induk Donggala yang kini telah menjadi taman kota,” sebutnya. Menurutnya PKL akan disatukan di taman kota tujuannya memanfaatkan fasilitas yang sudah diberikan pemerintah meramaiakn taman kota sebagi pusat kuliner. “Kecuali pedagang ikan harus pindah ke pasar yang berada di Kelurahan Ganti,” tegas dia. (mg6/palu ekspres)