Rehab Rumah Rusak Belum Rampung, DPRD Parimo Ancam Rekomendasikan Gagal

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menargetkan perbaikan rumah kategori rusak berat akibat gempa bumi 28 September 2018, rampung pada 30 Oktober 2109.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menegaskan, pembangunan rumah kategori rusak berat per 30 Oktober tahun ini harus rampung.

Bacaan Lainnya

“Nah, kemudian sekarang di pertengahan bulan Oktober sudah masuk dana stimulan untuk rehab rumah rusak sedang,” kata Sayutin kepada media ini di kantornya, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurutnya, untuk rumah kategori rusak sedang, dana stimulanya masuk minimal di pertengahan bulan Oktober ini dari APBN.” Jadi, yang saya pertegas di sini 30 Oktober untuk rumah warga rusak berat terdampak gempa kemarin harus rampung,” tegasnya.

Apabila pembangunan rumah rusak berat tersebut tidak rampung, maka DPRD akan memanggil pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo.

“Kalau tidak selesai sampai 30 Oktober DPRD akan memanggil BPBD untuk menanyakan apa kendalanya sehingga pembangunannya tidak rampung,” tegasnya  

Dia mengatakan, APBN sudah disahkan pada bulan Agustus 2019 lalu. Dengan demikian dana tersebut sudah ada.
” Berarti untuk stimulan rehab berat sudah klir. Nah, kalau ini sampai ke 2020 kan, sudah aneh makanya saya menegaskan bahwa BPBD harus menyelesaikan sampai 30 Oktober rehab berat itu,” ungkapnya.

Selain memanggil BPBD tambahnya, DPRD juga memanggil pihak kontraktor apabila pembangunan rumah tesebut tidak terselesaikan hingga pada waktu yang telah ditentukan.

“Intinya kita desak harus selesai. Bahkan sampai tanggal 30 itu tidak selesai, kemungkinan DPRD akan membuat rekomendasi tertulis bahwa ini gagal. Dan DPRD akan menindaklanjuti hal ini ke BNPB melalui BPBD Provinsi Sulteng,” ujarnya.

Dalam rangka rekonstruksi rumah masyarakat korban gempa, pemerintah mengambil kebijakan menganggarkan dana perbaikan rumah senilai Rp 50 juta per rumah untuk kategori rumah yang mengalami kerusakan berat.

Kemudian Rp 25 juta untuk kerusakan sedang dan kerusakan ringan Rp 10 juta.(asw/palu  ekspres)

Pos terkait