BPJS Ketenagakerjaan Touna Beri Penghargaan kepada DPMPTSP

  • Whatsapp
BPJS

PALU EKSPRES, PALU – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Touna, Senin (8/10/2019).

Dalam penyerahan piagam tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna, Irawan Purwadijaya yang diterima oleh Kepala Dinas PMPTS Kabupaten Touna Drs. Aston U Madilau,M.Si atas komitmennya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang kewajiban kepesertaan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Touna.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Touna, Aston U Madilau saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019), mengatakan melalui kerjasama antara DPMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna, bahwa DPMPTSP inilah yang turut berkontribusi dalam mewujudkan terdaftarnya seluruh perusahaan dan pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Touna.

“Dalam hal ini, suatu kebanggaan bagi kami mendapatkan penghargaan dari institusi sebesar BPJS Ketenagakerjaan karena sesuai dengan Peraturan Bupati mewajibkan bagi seluruh badan usaha harus yang hendak mengurus izin ataupun memperpanjang izin usaha harus melalui BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu sebab hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,”kata Aston

Ditemui terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna, Irawan Purwadijaya menjelaskan bahwa memang sudah ada yang merasakan manfaat dari diwajibkan mendaftar melalui DPMPTSP Kabupaten Touna. Di antaranya, PT. Multi Anugrah Sentosa, dimana pekerja yang terdaftar mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna dikarenakan sakit yang dideritanya sebesar Rp.24 juta yang bernama Alm. Surip Bulian pada bulan Desember 2018 lalu. Selain itu, Alm. Amir Maloto yang terdaftar di CV. Aman Wakilah di bulan Januari 2019, yang juga terdaftar melalui DPMPTSP Kabupaten Touna.

“BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki 4 program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP), dari keempat program tersebut adalah bentuk perlindungan kepada seluruh tenaga kerja agar para pekerja dan keluarganya lebih tenang dan sejahtera karena telah terjamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Irawan Purwadijaya.

Pos terkait