PALU EKSPRES, SIGI– Warga Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, berinisial R (43) dan Warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Sigi, berinisial F (20) terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, mengungkapkan, kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda. R ditangkap saat berada di rumahnya sedangkan F ditangkap saat melintas di daerah Karanjalembah Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
” Dari tersangka F, ditemukan dua paket sabu seberat 1,3 gram, sementara tersangka R, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di tas miliknya seberat 4,6 gram dengan uang Rp 3 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba,” kata Kapolres, Kamis, 10 Oktober 2019.
Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan warga. Ia pun berharap masyarakat dapat proaktif membantu Polri memberikan informasi dan memerangi narkoba.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg4/palu ekspres)