Mulai Selasa 29 Oktober, Indonesia Stop Ekspor Bijih Nikel

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Mulai hari ini, Selasa (29/10/2019), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mewakili pemerintah melarang ekspor bijih nikel. Kebijakan itu berlaku dua bulan lebih cepat daripada kebijakan awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang perusahaan tambang nikel mengekspor hasil produksi per 1 Januari 2020.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat antara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan sejumlah asosiasi usaha Senin (28/10/2019). Bahlil menjelaskan bahwa keputusan itu tidak mengubah aturan yang berlaku mulai 1 Januari mendatang. “Kami hanya percepat prosesnya,” kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, kemarin.

Dia mengungkapkan, selama ini ekspor bijih nikel justru merugikan Indonesia karena tidak ada nilai tambah di dalam negeri. Eks ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut menilai bahwa kebijakan itu diambil untuk menciptakan hilirisasi pada komoditas bijih nikel. Hilirisasi yang tercipta diharapkan menghasilkan nilai tambah secara signifikan dari pengolahan produk berbahan dasar nikel.

Bijih nikel yang sudah ada sampai Desember akan dibeli pengusaha-pengusaha yang telah memiliki smelter. Harganya pun bakal disesuaikan dengan harga yang berlaku di Tiongkok dengan dikurangi pajak dan biaya pengapalan. “Surveyor dilakukan dari dua pihak agar tidak ada dusta di antara kita dan nggak ada komplain,” ujarnya.

Berdasar data Kementerian ESDM, total volume cadangan terbukti nikel di Indonesia mencapai 689,89 juta ton. Dengan kondisi tersebut, suplai fasilitas pemurnian di dalam negeri hanya bisa dijamin sekitar tujuh hingga delapan tahun.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso menyebutkan, saat ini ada sekitar 14 smelter yang beroperasi. Menurut dia, di dalam perencanaan ada sekitar 27 smelter yang masih dibangun, masuk ke tahap penyelesaian. Asosiasi juga akan melaksanakan fungsi pengawasan kepada para pelaku usaha nikel.

“Bila masih ada pengusaha yang nekat ekspor, bakal kami tindak dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi,” tegasnya.

Ketua Umum Hipmi Mardani H. Maming menegaskan, tidak ada yang dirugikan dalam upaya percepatan penghentian ekspor bijih nikel. “Kami setuju untuk nggak ekspor selama bijih nikel dibeli smelter di Indonesia. Sebab, kami dikasih jalan tengah, smelter harus beli dengan harga internasional Tiongkok. Ngapain kami kirim ke Tiongkok kalau sama saja,” tuturnya.

Pos terkait