Di Huntara Layana, Rawan Pelecehan Seksual

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Penyintas di hunian sementara (Huntara) Kelurahan Layana Kota Palu mengeluhkan ketiadaan saluran pembuangan air limbah rumah tangga. Akibatnya para penyintas terpaksa beraktifitas di luar bangunan Huntara.

Tidak saja untuk mencuci pakaian atau peralatan rumah tangga, para penyintas perempuan bahkan terpaksa mandi di luar ruangan. Hal ini dikawatirkan memicu terjadinya pelecehan seksual.

Permasalahan ini mengemuka dalam kegiatan libu ntodea dengan tema “nasibmu kini, dan masa depan anak di pengungsian’ Kamis 31 Oktober 2019 pekan lalu.

Koordinator Huntara Layana, Syamsuddin yang mengungkapkan permasalahan ini. Syamsudin menyebut, kegiatan mandi di luar ruangan dipicu karena ketiadaan saluran buangan air limbah. Kondisi itu menurut dia bisa memicu terjadinya pelecehan seksual. Tidak hanya bagi penyintas perempuan dewasa, juga bisa menimpa penyintas anak-anak perempuan.

Selama ini kata Syamsudin, buangan air limbah dari Huntara hanya mengandalkan resapan. Belakangan, namun hal itu tidak efektif karena air sulit meresap. Yang terjadi air limbah  justru meluber ke lahan-lahan warga sekitar Huntara.

“Para pemilik lahan tidak terima lahannya digenangi air,”ujarnya.

Demi menghindari buangan air limbah dari kamar mandi Huntara  merembes ke lahan warga, para penyintas terpaksa memilih untuk mandi di luar ruangan. Yang jaraknya diperkirakan tidak sampai meluber ke lahan warga.

“Kalau semua penyintas mandi di kamar mandi Huntara, atau cuci piring ,maka buangan airnya tergenang disekitar Huntara,”katanya.

Sewaktu dibangun, Huntara di Kelurahan Layana memang tidak dilengkapi dengan drainase pembuangan air. Yang ada hanya sebatas bak penampungan septictan

Dia mengatakan, Huntara di Kelurahan Layana dihuni sebanyak 120 kepala keluarga (KK). Huntara tersebut merupakan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 10 unit.

Menurut Syamsudin, Pemkot Palu melalui dinas pekerjaan umum sudah berupaya membuat drainase. Namun terhenti karena jalur drainase menabrak ruas jalan Soekarno Hatta yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sebab untuk membuat drainase itu tembus ke seberang jalan, dibutuhkan gorong-gorong agar saluran bisa tembus ke sisi sebelah ruas jalan.

Pos terkait