Penerima BOS Diminta Waspada, Kadisdukbud Parimo: Jangan Jadi Korban Penipuan

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur meminta kepada pihak sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2019, untuk tidak melibatkan penyedia barang yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Belanja Sekolah (Siplah).

Sebab, menurutnya hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari sekolah penerima agar tidak menjadi korban penipuan yang dilakukan sejumlah oknum.
Dia mengatakan, sesuai dengan Surat keputusan Kemendikbud terkait jumlah sekolah penerima Bos afirmasi dan kinerja baik jenjang sekolah dasar (SD) dan SMP se-Kabupaten Parimo, sebanyak 124 sekolah.

“Untuk sekolah penerima jenjang SD BOS afirmasi sebanyak 88 sekolah dan kinerja 13 sekolah. Sementara untuk SMP BOS afirmasi 20 sekolah, bos kinerja 3 sekolah,” jelas Adrudin kepada media ini di kantornya. Selasa, 12 November 2019.

Ia juga mengharapakan dalam pengadaan barang ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Parimo. Sehingga, ia mengingatkan bagi sekolah harus berhati-hati dalam penggunaan serta pembelanjaan uang negara.

Karena menurut Adrudin, saat ini sudah banyak pihak-pihak yang mengaku sebagai pemenang tender dalam pengadaan sejumlah barang di sekolah. Sementara, pihak Kementerian telah menetapkan sejumlah penyediaan barang di dalam Siplah.

Untuk BOS afirmasi dan kinerja baik, jenjang SD maupun SMP, Parigi Moutong mendapat kucuran dana senilai Rp 18 Miliar dari APBN tahun 2019.

“Sekolah ketika melakukan pembelanjaan barang harus melihat di sistem tersebut, dan tidak boleh mengambil barang dari penyedia yang tidak terdaftar,”tegasnya.

Adrudin menjelaskan apabila sekolah mengambil barang di luar dari ketentuan tersebut dan terjadi kesalahan maka itu akan menjadi tanggung jawab sekolah itu sendiri. Sebab, pihaknya tidak akan ikut campur atau mengarahkan penyedia barang untuk masuk ke sekolah dan menjadi rekanan dalam pengadaan tersebut. Hal Itu menjadi tanggung jawab sekolah untuk menentukan sesuai apa yang ada di dalam Siplah.

Pos terkait