Disnakertrans Parimo Gelar Sidang Dewan Pengupahan, Penetapan UMK Tahun 2020

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI– Penetapan upah minimum perlu dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hak upah pekerja untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja atau buruh agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Parimo, Kamiludin Passau mewakili Bupati saat membuka kegiatan sidang dewan pengupahan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020.
Kegiatan ini di gelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong, berlangsung di salah satu Hotel di Parigi, Senin 18 November 2019.
Menurut dia, penetapan upah minimum dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan adanya eksploitasi pekerja atau buruh oleh pengusaha yang memanfaatkan kondisi pakar akumulasi demi mendapatkan keuntungan.

Bacaan Lainnya

Selain itu kata dia, juga untuk menghindari terjadinya kemiskinan absolute para pekerja atau buruh. Sehingga, diharapkan rapat dewan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 dapat menyepakati penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja atau buruh yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak,”ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut tambahnya, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

Diketahui, sidang dewan pengupahan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 ini di pimpin Sekretaris daerah (Sekda) Parimo, Ardi Kadir serta dihadiri Kepala Disnakertrans Parimo, Kepala BPS, Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Parimo, dan perwakilan dari badan usaha milik negara (BUMN). (asw/palu ekspres)

Pos terkait