PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, A. Setiadi mengatakan, tahun ini pihaknya menangani empat perkara dan sedang dalam tuntutan.
“Jadi dalam tuntutan sekarang dua perkara sedang dalam agenda persidangan, kemudian yang duanya lagi masuk pada pembacaan tuntutan,” kata Kepala Kejari Parimo, A. Setiadi kepada wartawan di kantornya, Senin 16 Desember 2019.
Menurut dia, perkara yang sedang dalam persidangan adalah perkara korupsi yang menyeret bendahara Rumah Sakit Moutong. Selain itu kata dia adalah perkara penyelewengan dana desa.
Untuk kedepannya, kata Setiadi , tetap tegas dan tidak akan pernah kendur dalam memberantas tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.
Ketika ditanya soal pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) terkait kasus-kasus yang sementara ditangani oleh pihakanya, Ia masih enggan membeberkan.
“Soal Puldata pulbaket memang ada beberapa tapi tidak bisa kami ungkapkan di sini, mungkin nanti berikutnya pada tahap penyidikan atau tahap penuntutan baru kita ekspos,” ujarnya.
Sebab, diketahui di Parigi Moutong marak dengan penyalahgunaan dana desa. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya tiga oknum kepala desa dan seorang sekretaris desa.
Saat ini tiga oknum kepala desa dan sekdes itu sudah mendekam di sel tahanan Rutan cabang Parigi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Nanti teman-teman ikuti juga mungkin pada saat putusan, biasanya di akhir tahun kita pasti akan lakukan press rilis tentang satu tahun ini apa saja yang dilakukan oleh Kejari Parimo,” ujarnya. (asw/palu ekspres)