60 Desa di Parimo Akan Menggelar Pilkades

  • Whatsapp

PARIGI, PALU EKSPRES– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Fit Dewana kepada wartawan di Parigi, Minggu 5 Januari 2020, mengatakan, tahun ini sebanyak 60 desa di wilayah Kabupaten Parigi Moutong akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Menurut dia, Pilkades tahun ini rencananya akan digelar pada Juni 2020 dari 60 Desa yang akan menggelar Pilkades tersebut, saat ini tengah dipersiapkan,
“Kami persiapkan 60 Desa tetapi yang masa jabatannya berakhir per Januari tahun ini kurang lebih 25 desa,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades sebelumnya telah dilakukan evaluasi. Dari total yang dipersiapkan, ada delapan desa dikhususkan bagi desa yang belum berakhir masa jabatan kepala desanya berdasarkan surat keputusan (SK)
“Misal jabatannya berakhir melewati dari pelaksanaan Pilkades, maka desa itu akan diikutkan dalam kontestasi tersebut,” jelasnya.

Menurut Fit, Pilkades serentak nantinya akan digelar pada bulan Juni hingga Desember 2020, dan telah dilakukan penambahan penegasan dalam Peraturan Bupati seperti jumlah peserta, tatacara perekrutan calon Kades dan lainnya.
Dalam tubuh Peraturan Bupati (Perbup) kata dia tidak ada perubahan sama sekali yang dilakukan. Seperti penegasan dalam pasal 32 terkait calon. Menurutnya, ke depannya akan dilakukan tes tertulis hingga ditetapkan sebagai calon peserta.

Selain terkait syarat yang ditentukan misalanya pengalaman kerja, tes tertulis ada juga yang menjadi poin utama adalah motivasi masuk bakal calon.
“Langkah itu dilakukan untuk melihat keinginan masyarakat yang ingin bertarung,” ujarnya.

Kemudian dari hasil tersebut nantinya, akan dipublikasikan. Setiap tahun lanjut dia, penyelenggaraan Pilkades begitu banyak diminati oleh masyarakat, karena melihat nominal dana desa yang dikelola semakin bertambah hingga mencapai Rp1 Miliar.
Untuk pencalonan kepala desa bagi masyarakat tambahnya, tidak diberikan batasan yang penting memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Sebab, dalam Undang-undang Desa katanya, telah mengatur terkait proses tahapan Pilkades, begitupun di peraturan bupati.
“Jadi masyarakat dibolehkan mendaftar tapi harus sesuai aturan,”ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait