PALU EKSPRES, PALU- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah telah merampungkan pemeriksaan pada tiga pejabat yang merupakan calon gubernur Sulteng, periode 2020 – 2025.
Pemeriksaan meliputi, pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terlapor, diperoleh kesimpulan, bahwa tiga pejabat itu patut diduga melanggar prinsip netralitas dalam posisi mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang bersikap parsial dalam semua momentum pemilu.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, yang menggelar keterangan pers di Palu, Senin 13 Januari 2020, menjelaskan tiga pejabat itu adalah ASN aktif, Hidayat Lamakarate (Sekdaprov), Hasanudin Atjo (Kepala Bappeda) dan Bartholomeus Tandigala (Kepala BPBD).
Walau sebagailembaga pengawas, namun Bawaslu tidak bisa serta merta mengeksekusi dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga pejabat ini. Bawaslu ungkap Husen merekomendasikan kepada Komisi ASN (KASN) untuk memberikan sanksi kepada tiga aparat yang diduga kuat melakukan pelanggaran pemilu. ”Aturannya memang begitu,” tandas Husen menjawab pertanyaan wartawan.
Seberapa jauh, rekomendasi Bawaslu itu mendapat tanggapan dari KASN, Husen mengaku optimistis, rekomendasi yang mereka sampaikan akan sesuai ekspektasi Bawaslu. ”Berdasarkan pengalaman sekitar dua bulan putusannya sudah ada. Dalam beberapa kasus, putusan KASN sejalan dengan rekomendasi kami,” ujarnya.
Hanya saja, Husen yang didampingi tiga anggota Bawaslu lainnya enggan berspekulasi sanksi yang kelak akan dijatuhkan pada tiga pejabat tersebut. ”Itu ranahnya KASN,” elaknya. (kia/palu ekspres)