Pemilihan Serentak , Manajemen Pemutakhiran Data Pemilih Kota Palu Pascabencana

  • Whatsapp

Oleh Idrus (Anggota KPU Kota Palu)

DELAPAN  bulan menjelang pencoblosan, Rabu 23 September 2020. Tahapan Pemutakhiran Data untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) akan dimulai 18 April sampai dengan 17 Mei 2020. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/PANTARLIH) akan berjibaku mendatangi setiap rumah tangga untuk memutakhirkan data agar bersifat mutakhir,akurat dan komprehensif.

Bacaan Lainnya

Istilah manajemen resiko (MR) sangat familiar karena sejak tahun 1990an di Kota Palu telah sering dilakukan sosialisasi pencegahan resiko bencana oleh para aktor LSM/NGO, pemerhati bencana. Semakin masif pasca peristiwa 28 September 2018, di wilayah lainpun di NKRI ini familiar karena memang kita berada di zona cincin api.

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur,metodologis dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.  MR dapat juga dimaknai suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan memitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan dalam pengelolaan sumberdaya.

Dalam rumus “Resiko”, resiko sama dengan “Kapasitas sumberdaya” dibagi “Kerentanan”. Jika kerentanan tinggi dan kapasitas sumberdaya rendah maka resiko akan tinggi. Begitu sebaliknya jika kapasitas sumberdaya tinggi dan kerentanan mampu dikurangi maka resiko semakin kecil.

Artinya manajemen resiko itu terletak pada kemampuan pengelolaan sumber daya melalui perencanaan matang, penguatan pengetahuan dan pemahaman SDM, harmonisasi kerja solid antar jejaring/stakeholders,  pembiayaan yang cukup maka posisi rentanpun dapat tertekan sehingga resiko rendah. Kuncinya resiko dapat kita kelola. Termasuk manajemen resiko Daftar Pemilih Tetap (DP) pemilihan serentak 2020.

Kerentanan wilayah masyarakat yang berpotensi tidak terdaftar dalam DPT antara lain seperti dusun/RT yang terisolir. Akses terbatas memperoleh pelayanan pemerintah khususnya mendapatkan KTP el, seperti warga binaan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian hunian sementara (Huntara) pengungsian, hunian tetap (Huntap) korban bencana, mobilitas dan kesibukan warga perkotaan, rendahnya kedasaran melaporkan diri. Serta ketertutupan komunitas masyarakat seperti wilayah perumahan umum, rentannya wilayah pemukiman perbatasan antar kabupaten/kota.

Pos terkait