Setelah bencana KPU Kota Palu menetapkan DPT, sesuai rapat pleno terbuka Kamis, 11 April 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 213.957. Dengan 1.075 pengurangan data (TMS). Terbanyak adalah korban meninggal dunia pascabencana sebagaiman akta kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Palu.
Masalah lain yang terjadi pada Pemilu 2019 adalah ribuan masyarakat mengungsi dibeberapa titik. Paling besar di kelurahan Balaroa dan Petobo. Pengungsi terbesar berasal dari warga yang rumah dan asetnya tertelan likuefaksi. Berdasarkan data KPU Kota Palu terdapat 22 TPS yang dibangun di dua titik pengungsian.
Usaha KPU Kota Palu menjelang voting day 17 April 2019 itu antara lain melakukan koordinasi ke KPU Provinsi dan KPU RI, permintaan pendapat tentang status TPS yang hilang karena pemukiman yang tertelan likuefaksi, selanjutnya gerakan coklit terbatas dengan melibatkan panitia pemungutan suara untuk mendata warga di lokasi pengungsian, selanjutnya kerjasama endorse dan Radio-radio se Kota Palu. Informasi yang disebarkan oleh endorse dan radio ajakan memilih dengan redaksi sebagai berikut “Bagi warga ekslikuefaksi perumnas Balaroa agar datang memilih di TPS pengungsian spotcenter belakang kantor BMKG Kota Palu” dan “Bagi warga ekslikuefaksi Petobo agar datang memilih di TPS pengungsian Petobo” desiminasi informasi masif itu dilakukan karena KPU tidak menghapus pemilih ekslikuefaksi yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak diterbitkannya akta kematian oleh DukCapil sebab keluarga tidak ada yang melapor, KPU Palu saat itu berfikir positif bahwa mereka/saudara kita masih hidup.
Kejutan justru terjadi bahwa angka partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Kota Palu di angka rata-rata 85-86 persen. Masih teringat dalam memori kami nada-nada pesimis pihak luar bahwa angka partisipasi akan rendah karena bencana, justru ada oknum yang berjanji “Jika partisipasi pemilu di Kota Palu lebih dari 70 persen, saya akan antarkan plakat/piagam ke Kntor KPU Palu dengan berjalan kaki’, ujarnya. Walau janji itu kami tidak tagih lagi karena kami anggap itu sebuah motivasi.
Bagaimana langkah KPU Kota Palu kedepan dalam pemutakhiran data pemilih pemilihan serentak 2020 Pasca Bencana ?…..Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Pemutakhiran Data diawali ; (1) Pemerintah menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk di sinkronisasikan dengan DPT terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan. (2) DP4 memuat informasi, meliputi : Nomor Urut, NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, jenis disabilitas. (3) Sinkronisasi data Pemilih dilakukan dengan cara menambahkan Pemilih pemula : terdiri dari Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. (4) Pencocokan dan penelitian oleh petugas (PPDP), (5) Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, Penetapan daftar pemilih sementara, Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar pemilih sementara dan Penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Langkah-langkah manajemen pengelolaan Daftar Pemilih Tetap agar tidak menjadi persoalan diawali dengan persiapan yang harus matang sebelum, saat ditetapkannya. Kebijakan ini meliputi : (1). Design Kegiatan/program kreatif, inovatif. (2) Metode yang melek teknologi, (3). Pemahaman penyelenggara akan paradigma pelayanan publik. (4.) Soliditas penyelenggara bersama stakeholders.