Jika diuraikan secara teknis perencanaan kegiatan inovatif dan kreatif yang disusun sebaiknya tidak formal top down tapi bottom up sebab KPU Kabupaten Kota diberikan keleluasaan menjabarkan program/kegiatan kreatif “jemput pengaduan” melalui rakor-rakor berbasis komunitas, masuk ke wilayah sasaran melalui uji publik basis kelompok sasaran agar terukur siapa dan berapa jumlah masyarakat yang menanggapi dan mengerti atas proses penyusunan DPT.
Pemutakhiran data pemilih bagi wilayah khusus hunian sementara dan hunian tetap dipersiapkannya petugas PPDP khusus daerah huntara dan huntap adalah warga pengungsi korban bencana, karena mereka sudah saling mengenali. Resiko tidak masuknya warga dalam DPT akan dihindari. PPDP yang bertugas mudah mengenali rekam jejak asal penduduk dan tujuan penduduk tersebut jika sudah mendapatkan hunian tetap. Persiapan TPS Huntara dan Huntap dimana pemilihnya tidak akan di campur dengan penduduk selain korban bencana. PPDP tersebut selama masih memenuhi aturan akan dipersiapkan menjadi KPPS guna menghindari potensi oknum pemilih penyusup.
Metode penyusunan Daftar Pemilih yang “melek” teknologi, hari ini masyarakat nyaris semua memiliki smartphone, pengguna facebook, instagram, twitter, telegram dsb. Bagaimana informasi daftar pemilih kita yang ditujukan ke semua saluran, penyelenggara menyiapkan akses aplikasi atas pengaduan DPT, membuat aplikasi mudah diakses, tidak berbayar. Metode ini menjadi bagian penting dalam memancing partisipasi publik. Bukankah metode lebih penting dari sekedar hasil ? atau hasil tidak akan menghianati metode yang matang !!.
Paradigma pelayanan publik penyelenggara, jika dilaksanakan dengan kesadaran bahwa apabila ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT adalah kekeliruan. Gerakan proaktif penyelenggara untuk memberikan respon cepat atas pengaduan dengan mengakomodir data setelah dilakukan verifikasi kepada Dinas Dukcapil atas keakuratan dokumen kependudukan.
Solidaritas penyelenggara bersama stakeholders dimaknai bahwa penyelenggara adalah satu kesatuan yang bekerja berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban yang diatur (KPU dan BAWASLU) jika memotret stakeholders dalam penyusunan DPT yang paling sering muncul adalah Kementerian Dalam Negeri, Dinas Dukcapil untuk provinsi dan kabupaten/kota. pada bagian lain terdapat Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah penting posisinya terkhusus daerah-daerah pasca bencana, Polres/Kodim kabupaten Kota penting dalam posisi informasi anggota yang pensiun dan anggota baru yang menjadi TNI/POLRI sebelum hari H, yang menarik adalah pelibatan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020 merupakan tahun sensus penduduk, BPS di negara kita diberikan mandat sebagai corong akurasi data. Tentunya penting bagi penyelenggara untuk koordinasi dan tukar pendapat akan DPT.