Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bendahara RS Pratama Moutong Pingsan

  • Whatsapp
Sidang

PALU EKSPRES, PARIGI– Terdakwa Korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Moutong, Wirna Edward Hanapi menghadiri sidang amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu.
 
Hal ini dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moutong, Alkaf kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2020.
 
Menurut Alkaf, saat di persidangan mantan bendahara pengeluaran di RSUD Pratama Moutong ini tidak sadarkan diri akibat terjatuh karena pingsan di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Senin (3/2/2020).
“Terdakwa jatuh pingsan lalu digotong masuk ke ruang tunggu ramah anak untuk mendapat perawatan,” ungkapnya.
Terdakwa Wirna Edward Hanapi jatuh pingsan kata dia, lantaran mendengar pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim, Ernawaty Anwar. Terdakwa juga saat ini sedang mengandung dan usia kehamilannya diperkirakan sekitar 9 bulan.
 
Ketua majelis hakim, Ernawaty menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
 
Selain itu, terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 249,9 juta. Kemudian uang yang disita dari beberapa saksi kata Alkaf senilai Rp 10,6 juta dan subsider 2 bulan penjara.
 
Menurut dia, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.
 
Dia mengatakan, Wirna Edward Hanapi ini merupakan terdakwa dugaan korupsi penyelewengan dana pembayaran gaji honorer dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) di Rumah Sakit Pratama Moutong yang saat ini telah berganti nama menjadi Rumah Sakit Bulue Nopoae.  
 
Terdakwa Wirna Edward Hanapi kata dia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
 
Pada sidang ini ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Bonafasius  dan Darmansyah. Ia menambahkan, Wirna Edward Hanapi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana honor tenaga kesehatan di RS Pratama Moutong tahun 2017. 
 
Selama menjabat sebagai bendahara, lanjut dia,  terdakwa melakukan dugaan korupsi dengan cara memotong gaji seluruh tenaga honor kesehatan, baik perawat hingga dokter PTT di RS Pratama Moutong. Bahkan, tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima.(asw/palu ekspres)
 
 

Pos terkait