Jepang Karantina Kapal Pesiar Terkait Virus Korona, Terdapat 78 WNI

  • Whatsapp

PALU EKSPRES – Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang. Tindakan itu dilakukan setelah ditemukan penumpang yang positif terinfeksi virus Korona jenis baru. Pada Jumat (7/2/2020), ditemukan 41 penumpang yang positif terkena virus Korona. Mereka kemudian dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.

Ternyata di dalam kapal pesiar yang dikarantina pihak Jepang tersebut terdapat 78 WNI. Mereka merupakan kru yang bekerja di Kapal Pesiar Diamond Princess tersebut. Kapal itu sendiri membawa total sekitar 3.700 penumpang serta kru.

Bacaan Lainnya

Terkait keberadaan WNI di dalam kapal pesiar yang dikarantina Jepang lantaran sebelumnya ditemukan penumpang yang terinfeksi virus Korona, KBRI Tokyo telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat. Hal tersebut seperti yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.

Keseluruhan WNI tersebut saat ini dikatakan dalam keadaan sehat. KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI tersebut untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Sesuai protokol kesehatan WHO, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020. “Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon, dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga,” sebut Judha.

Dengan penemuan kasus virus Korona di kapal pesiar tersebut, total terdapat 61 kasus virus Korona yang terkonfirmasi di Jepang. Sementara itu, 273 orang yang terduga terinfeksi sedang diuji klinis untuk memastikan kondisi mereka.

(antara/jpc)

Pos terkait