Sebelum Berkendara, Begini Imbauan Satlantas Polres Touna

  • Whatsapp

 PALU EKSPRES, AMPANA – Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya, Polres Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penegakkan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya kepada para pengguna jalan.
“Salah satunya yang paling banyak dilanggar oleh para pengendara adalah tentang kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Kebanyakan masyarakat pengguna jalan raya, khususnya di Kabupaten Touna masih banyak yang belum memiliki SIM,” kata Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH melalui Kasat Lantas IPTU Suprojo, SH, Selasa (18/2/2020).
IPTU Suprojo mengatakan, bahwa dalam mekanisme pembuatan SIM ada beberapa ketentuan yang dinilai dapat meminimalisir kesalahan dalam berkendara agar masyarakat terhindar dari musibah kecelakaan.
“Nah, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memiliki SIM seperti batasan usia minimal 17 tahun, harus mampu menjalani tes tertulis dan uji praktik berkendara dengan baik. Selain itu, dalam berkendara, masyarakat juga harus paham dengan makna rambu-rambu lalu lintas,” ujar Suprojo.
Lanjut kata Suprojo, pihaknya terus melakukan penegakan disiplin bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang disiplin berlalu lintas, salah satunya harus memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya.
“Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM, dimana itu merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sebelum berkendara dijalan raya,” lanjutnya.
Menurutnya, dalam proses penerbitan SIM, masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan, seperti tes mengemudi dan tertulis. Setelah menjalani ujian teori dan praktek sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus, maka akan segera diproses pembuatan SIM nya.
Dengan kemudahan pelayanan pembuatan SIM ini, tambah Suprojo, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Satpas Polres Touna. Tujuannya, supaya masyarakat paham dan mengerti bagaimana tata cara pembuatan SIM secara langsung guna menekan praktik percaloan.
Suprojo menambahkan, bahwa dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena, ada petugas kami yang ramah dan akan selalu menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini.
“Harapan kita, langkah ini dapat mengurangi praktik percaloan yang justru akan memberatkan masyarakat,” tukasnya. (mg1/palu ekspres)

Pos terkait