Makin Panas! DPR Ancam Gulirkan Hak Angket Jika Ahok Tak Dicopot

  • Whatsapp
Ahok

JAKARTA, PE – Batas kesabaran DPR terhadap sikap pemerintah yang masih mempertahankan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok mulai habis. Ancaman menggunakan hak angket pun bergulir jika Presiden Joko Widodo masih cuek dengan status terdakwa penista agama yang disandang Ahok.

Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf menegaskan, pihaknya merasa ada kesalahan disini. Undang-undang sudah merintahkan kepala daerah berstatus terdakwa dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, persisnya pada pasal 83 ayat 1,2, dan 3.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan gubernur DKI oleh presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan UU Pemda,” kata Almuzzammil melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (11/2).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, merujuk pada UU itu maka Presiden Joko Widodo berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Ahok sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” tegas politikus PKS itu.

Muzzammil menambahkan, Ahok sudah jelas-jelas berstatus terdakwa merujuk pada nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, dakwaan atas Ahok adalah pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama yang masing-masing ancaman hukumannya adalah penjara 5 tahun dan 4 tahun.

“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,” pungkasnya.

(Fajar/jpnn/PE)

Pos terkait