PALU EKSPRES, SIGI– Warga Jalan Karajalembah, BTN Pertiwi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, berinisial PA (40), ditangkap Tim Tindak Satuan Reskrim (Satres) Polsek Biromaru, Polres Sigi karena diduga mencuri mobil dinas Kominfo Kabupaten Sigi, Sabtu (15/2/2020).
Pencurian mobil dinas merk Toyota Dyna dengan nomor polisi B 9694 OD itu dilakukan dengan cara diderek menggunakan mobil truk.
Kapolsek Biromaru AKP Henry Burhanuddin, yang menerima laporan mengenai pencurian mobil dinas tersebut, langsung memerintahkan Tim Tindak Unit Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Nasur Magaseng, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Desa Kaluku Indah, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku membenarkan telah mengambil 1 unit mobil dinas milik Kominfo Sigi. Ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial KR. Keduanya mengambil satu unit mobil Kominfo dengan acara diderek dengan mobil Mitsubishi TS 120,” kata Kapolsek Sigi, Kamis (12/3/2020).
Lebih lanjut kata Kapolsek, mesin mobil sudah dilepas oleh pelaku dan dijual seharga 5 juta rupiah. Sementara itu, untuk kerugian yang ditaksir oleh dinas terkait sebesar Rp150 juta.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti mobil Toyota Dyna No pol B 9694 OD dan satu unit mobil Mitsubishi TS 120 sudah diamankan di Mapolsek Biromaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik satres Polsek Biromaru,” ujarnya. (mg4/palu ekspres)