Kades Bambarimi Polisikan Penggadai Mobil Bumdes

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA– Kepala Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Suardi akhirnya melaporkan oknum yang menggadaikan mobil BUMDes Karya Bersama ke Polres Donggala.
Sebelumnya mobil BUMDes tersebut ditarik oleh pihak leasing Adira karena menunggak kredit pinjaman.
“Saya bersama perangkat desa dan tokoh adat telah membuat laporan polisi dengan dalih penggelapan,” ujarnya, Minggu 22 Maret 2020.
Suardi menegaskan BPKB mobil BUMDes ada di leasing Adira tanpa sepengetahuan Pemerintahan Desa Bambarimi.
“Saya berani sumpah pak, tidak ada seperesen pun saya ambil uang atau bekerjasama memuluskan proses pencairan di leasing,” katanya.
Dari pelaporan ini Suardi berharap agar pelaku penggadai mobil Bumdes di leasing segera ditangkap.
“Pastinya saya suda di-BAP di Polres, kami berharap penggadai mobil BUMDes segera ditangkap,” ujar dia.
Sementara itu Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Ikbal mengaku tidak mengetahui ditariknya mobil BUMDes oleh pihak leasing.
“Kami tidak tahu kalau persoalan penarikan mobil BUMDes desa Bambarimi, yang kami tahu itu pengurus BUMDes sudah diganti semua melalui musawarah desa,” jelas Ikbal.
Untuk diketahui BPKB mobil BUMDes Karya Bersama Desa Bambarimi bulan Mei 2018 digadaikan di salah satu perusahaan pembiayaan oleh Ketua BUMDes Andi Aziz dengan nilai pinjaman Rp62 juta dengan angsuran perbulan Rp 2,677 Juta.
Ditengah jalan cicilan macet dan menunggak selama sembilan bulan, namun anehnya dalam dokumen peminjaman itu bukan atas nama Andi Aziz melainkan nama keluarganya Andi Rustam, warga Kota Palu. (mg6/palu ekspres)

Pos terkait