PALU EKSPRES, AMPANA– Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, berikut rincian tahapan Pilkada Tojo Una-Una (Touna) yang resmi ditunda oleh KPU Kabupaten Touna.
Terdapat empat tahapan pilkada resmi ditunda berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pertama, penundaan masa kerja PPS dan Sekretariat PPS yang sudah dilantik dengan masa kerja 23 Maret hingga 23 November 2020.
Kedua, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, yang terdiri dari penyampaian dukungan bakal pasangan calon, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari dan rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan.
Ketiga, pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) 26 Maret 2020 dengan masa kerja dimulai 16 April hingga 17 Mei 2020.
Keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS dan pencocokan dan penelitian.
“Penundaan tahapan dan penundaan masa kerja PPS dan sekertariat PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020, berdasarkan hasil rapat pleno Nomor : 53 /HK.03.1-Kpt/7209/KPU-Kab/III/2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” kata Ketua KPU Touna, Dirwansyah Putra saat dikonfirmasi media ini, Selasa (25/3/2020) melalui pesan whatsapp.
Jadi menurut Dirwansyah, berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Touna, dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global.
Serta pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana NonAlam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. (mg1/palu ekspres)