PALU EKPSRES, TOLITOLI– Dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli sigap melakukan berbagai hal termasuk merespon semua surat edaran baik dari Presiden, Menteri Agama, Kapolri, Fatwa MUI, Kakanwil Sulteng, Gubernur Sulteng, serta Bupati Tolitoli, dengan melaksanakan rapat bersama tokoh tokoh agama pada Minggu malam (29/3/2020).
Rapat yang berlangsung di aula terbuka dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, H. Muchlis yang didampingi Kasubbag TU Sarina Unok, dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tolitoli , Ketua IPIM Kabupaten Tolitoli, Ketua Sinode GPIBT Kabupaten Tolitoli, Pastor Paroki Kristus Raja Tolitoli, Ketua PHDI Kabupaten Tolitoli, serta ketua Magabudhi Kabupaten Tolitoli.
Rapat ini dilakukan untuk menyatakan kesepakatan bersama dalam rangka penghentian sementara kegiatan ibadah bersama/ berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya yang ada di Kabupaten Tolitoli. Kesepakatan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 yang ada di Kabupaten Tolitoli.
H. Muchlis menjelaskan, hal-hal yang disepakati itu antara lain pertama menunda sementara waktu ibadah bersama di gereja, vihara, pura dan kelenteng. Kedua, menunda sementara waktu salat secara berjamaah di masjid namun azan tetap dikumandangkan sebagaimana biasanya. “Tetapi lafaz Hayya alash shalah dan hayya alal falah diganti dengan ash shalaatu fi buyuutikum,” ujarnya.
Ketiga, menunda sementara waktu kegiatan salat jumat dan menggantinya dengan salat dhuhur di rumah masing-masing. Keempat, menunda sementara waktu segala bentuk kegiatan yang bersifat perayaan atau peringatan keagamaan, menunda sementara waktu pelaksanaan resepsi pernikahan. (Humas Kemenag)