Aktivis Lintas Generasi Desak Jokowi Berhentikan Ahok

  • Whatsapp
Ahok

JAKARTA, PE – Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut mereka, Presiden Jokowi seyogyanya harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebagaimana ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Presiden Jokowi tidak memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, dalam status dia saat ini sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Atas tindakannya ini, kami menduga Presiden Jokowi telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran konstitusi dengan tidak memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi, Jansen Sitindaon dalam pernyataan sikapnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (12/2).

Bacaan Lainnya

Menurut Jansen, pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara.

Jansen mengungkapkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai TERDAKWA, seharusnya sudah cukup menjadi dasar dan bukti bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Para aktivis ini juga menyerukan dan meminta kepada DPR RI segera menggunakan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara “terang-terangan” tidak melaksanakan perintah UU.

“Karena dengan tidak memberhentikan sementara AHOK, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Jansen.

(fri/jpnn/PE)

Pos terkait