Pilkada Ditunda, Bawaslu Donggala Nonaktifkan Jajaran Adhock

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, DONGGALA– Bawaslu Kabupaten Donggala menonaktifkan jajaran Adhock di 16 kecamatan dan 167 desa dan kelurahan. Langkah itu diambil menyusul keputusan penundaan Pilkada serentak 2020.
Penonaktifan dan penundaan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus korona jenis baru atau COVID-19.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Donggala, Moh. Fikri, SH menjelaskan penonaktifan jajaran adhock itu dimulai sejak 31 Maret 2020 sampai diterbitkannya Perpu.
“Berdasarkan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, BAWASLU, dan DKPP pada 30 Maret 2020 menyimpulkan 4 point diantaranya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,” jelas Fikri dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Atas kebijakan tersebut lanjut dia, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan edaran untuk menonaktifkan sementara jajaran Adhoc. Selama masa kebijakan penonaktifan sementara, jajaran adhock diharapkan tetap dapat menjaga integritas dan independensinya.
“Jajaran Bawaslu Kabupaten Donggala mengucapkan terima kasih kepada 48 anggota Panwaslu Kecamatan serta jajaran Sekretariat dan 167 Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di 16 Kecamatan. Tetap jaga integritas,” kata dia. (mg6/palu ekspres)

Pos terkait