PALU EKSPRES, PARIGI– Puluhan Warga Desa Pelawa Baru Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendatangi Kantor DPRD guna menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan yang ada di desa itu.
Kedatangan puluhan warga ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Sayutin Budianto, Wakil Ketua Faisan, Wakil Bupati Badrun Nggai, Kepala Dinas PMD, dan bersama anggota DPRD lainnya. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin (27/4/2020).
Moh. Taher selaku perwakilan warga Desa Pelawa Baru, di hadapan sejumlah anggota DPRD menyampaikan terkait dana penanganan COVID-19 di Desa Pelawa Baru.
Menurut Taher, Kepala Desa Pelawa Baru tidak mengalokasikan dana untuk penanganan Virus Corona di Desa itu. Sementara desa lainnya di Parimo telah menganggarkan dana yang dimaksud.
Bahkan, kata dia, kepala desa hanya menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemdes akan mengalokasikan dana penanganan COVID-19 jika di desa itu sudah ada warga yang terpapar Virus Corona.
“Pemerintah desa kita hari ini pak dengan jelas mengatakan, bahwa Pelawa Baru dan sekitarnya khusus Parimo masih zona hijau dan nanti ada orang terpapar baru akan dikucurkan dana penanganan COVID-19 di Desa Pelawa Baru,” ujarnya.
Alasan Kepala Desa Pelawa Baru sehingga tidak mengalokasikan dana desa untuk penanganan COVID- 19, karena pihak desa mengaku tidak mempunyai landasan hukum terkait penyaluran dana untuk COVID-19.
“Jadi, perlu kita pahami bersama bahwa regulasi dari Kemendes itu mengikat secara hukum tapi tidak diimplementasikan di tiap desa, khususnya di desa kita pak,” kata Taher.
Sehingga, hal tersebut menjadi alasan mereka sampai hari ini tidak adanya Perbup. Kemudian dengan dasar itu mereka melaksanakan apa yang menjadi perintah dari Kemendes tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Parimo, Fit Dewana mengatakan, untuk dana penaganan COVID-19 itu berdasarkan surat edaran Menteri yang pertama, yakni Nomor : 8 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa, desa wajib mengalokasikan dana untuk pencegahan COVID-19.
Kemudian, kata dia, muncul lagi regulasi yang baru dalam aturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020, sekaligus perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Di dalamnya di atur terkait pencegahan COVID-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Dan, ini wajib dialokasikan di dalam dana desa,” ujarnya.
“Jadi, untuk BLT wajib dialokasikan masuk dalam APBDes, sehingga Permendes Nomor 11 tadi sekaligus untuk menjadi acuan perubahan APBDes untuk desa, sehingga dapat dialokasikan untuk BLT kurang lebih dari 20 hingga 35 persen berdasarkan pagu dana desanya,” tambahnya.
Karena, di dalam edaran tersebut tambahnya, menyebut langsung Gubernur, Bupati, dan Kepala desa.
“Jadi, perintah ini sesegera mungkin dilaksanakan tanpa menunggu regulasi. Dan, yang perlu dipersiapkan adalah petunjuk teknis,” ujarnya.(asw/palu ekspres)