Kapolda Sulteng : Persoalan PETI Terletak pada Tata Kelola Tambang

  • Whatsapp
Kapolda Sulteng Sfaril Nursal menghadiri rapat dengan pendapat dengan komisi gabungan DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (19/6/2020), di ruang paripurna DPRD Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng

PALU EKSPRES, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sulteng untuk membahas persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah, Kamis (18/6/2020).

Rapat dengar pendapat yang diinisiasi Komisi I dan III DPRD Sulawesi Tengah juga menghadirkan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng dan perwakilan Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulteng

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim memimpin rapat dengar pendapat didampingi oleh Kapolda Sulteng Syafril Nursal. Foto: Humas Polda Sulteng

Rapat dengar pendapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim dihadiri oleh beberapa anggota Komisi I, II, III DPRD Sulteng baik secara langsung hadir dalam ruang sidang maupun secara virtual.

Penyampaian pendapat dan pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa wakil rakyat lebih banyak menyampaikan situasi dan kondisi adanya pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah baik tambang yang memiliki izin operasi maupun PETI yang marak beroperasi di Sulawesi Tengah.

Irjen Pol. Syafril Nursal yang hadir bersama Irwasda Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Dirintel Polda Sulteng, Kabidpropam dan Kabid Hukum Polda Sulteng diberikan kesempatan pertama memberikan tanggapan dan jawaban.

Menurut Syafril persoalan peti itu sebenarnya ada pada ujungnya, persoalan utamanya pada tata kelola pertambangan itu sendiri. “Apabila tata kelola berjalan dengan baik maka kita dapat berharap persoalan peti ini bisa kita atasi,” kata Syafril.

Persoalan tambang peti di Dongidongi, Poboya dan di Parigi, menurut Kapolda, pihaknya sudah berupaya pelajari permasalahannya. Ia menganggap persoalannya tidak terjadi pada hari ini saja tetapi sudah berulang-ulang. Ada upaya penyelesaian tetapi akarnya yang tidak tercapai atau tidak dilakukan, sehingga kembali terjadi pertambangan tanpa izin.

“Dalam kesempatan hearing ini bapak-ibu wakil rakyat saya ajak untuk berfikir bagaimana melakukan tata kelola yang baik dan menguntungkan masyarakat di sini, ada tambang emas, tambang biji besi, tambang nikel di wilayah Sulteng yang begitu berpotensi sumber daya alamnya harusnya dapat mensejahterakan masyrakat, tetapi yang terjadi mereka terlibat dalam peti,” ujarnya.

Pos terkait