PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menilai rotasi empat pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Parimo cacat prosedural.
Pasalnya, kata Sayutin, pelantikan tersebut tanpa sepengatuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang mengangkat mereka menjadi kepala dinas kan jabatan tinggi pratama,” kata Sayutin kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa, (23/6/2020).
Menurut dia, sebelum memangku jabatan sebagai kepala dinas mereka harus ikut uji kompetensi untuk mengisi lowongan tersebut maka secara otomatis pejabat ini harus lulus.
Setelah lulus nantinya, mereka ditempatkan sebagai kepala OPD. Kemudian pada saat melakukan seleksi pejabat ini harus menduduki job itu. Kepala dinas kesehatan dan kepala dinas pertanian misalnya, maka mereka berdua harus mengikuti prosedur untuk dinas kesehatan. Begitu pula dinas pertanian.
Makanya menurut Sayutin, kalau dilakukan pergeseran harus dilakukan hal yang sama. Seyogyanya rotasi atau mutasi ini harus diketahui oleh KASN, ini kan tidak ada. Dan pemerintah daerah wajib bermohon kepada KASN terkait hal ini.
“Artinya, menurut saya prosedur rotasi dan mutasi jabatan pemerintah saat ini terkesan sangat tendensius,” ujarnya.
Mutasipun tambahnya, harus disurati secara resmi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Sehingga, ada mekanisme yang diatur terkait pergeseran jabatan tersebut.
“Baperjakat kan ada kemudian diseleksi dan disusun kriteria dan ditetapkanlah bahwa rotasi ini memenuhi syarat atas rekomendasi KASN,” ujarnya.
Sehingga, hal ini nantinya kata Sayutin akan ditindaklanjuti di dewan melalui Komisi I dengan mengundang pihak Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Baperjakat.
“Bahkan, saya akan ikut juga dalam rapat ini dan mungkin rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti sekaligus memberikan surat resmi kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Apakah rotasi ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Parimo, Ahmad Saiful saat dikonfirmasi mengatakan rotasi terhadap empat pejabat tinggi pratama di Parimo berdasarkan hasil assesment tahun 2018.
“Jadi, ada hasil assesment tahun 2018, yang masa kadaluarsanya kan, 2 tahun, itu yang menjadi dasar kami melakukan rotasi pejabat kemarin,” pungkasnya. (asw/palu ekspres)