DPRD Tolitoli Sikapi Tambang Batuan PT Rajawali

  • Whatsapp
Warga sedang mengukur jarak lokasi tambang galian C milik PT Rajawali dengan lokasi jembatan. Foto: Ramlan/PE

TOLITOLI, PE – DPRD Kabupaten Tolitoli bakal melakukan koordinasi lintas komisi terkait pertambang batuan PT Rajawali yang disebut warga aktivitasnya serampangan di sungai Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
“Terkait tambang batuan galian C milik PT Rajawali di Tinigi yang dikeluhkan warga itu tentu kami di DPRD akan dibahas lintas komisi pada RDP,” kata Ketua Komisi C DPRD Tolitoli, Moh Saleh Kani dihubungi via telepon, Selasa (23/06/2020).
Keluhan warga mengenai pertambangan batuan di Tinigi telah disikapi serius oleh pihak DPRD Tolitoli. Hal itu dibuktikan dengan turunnya wakil rakyat itu ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi. Bahkan katanya, bersama pimpinan hingga anggota DPRD lainnya bertatatap muka dengan pemerintah desa setempat untuk mengetahui soal luasan areal perijinan tambang yang dikantongi PT Rajawali kepada Kepala Desa Tinigi.
“Ternyata soal perijinan PT Rajawali tidak diketahui Kades, karena kopiannya tidak sampai di tangannya,” kata Saleh.
Untuk bukti keseriusan tersebut lanjut Saleh, DPRD akan melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan pihak pemegang ijin sesuai permintaan masyarakat Desa Tinigi melalui surat permohonan RDP nanti.
“Kita menunggu surat yang dilayangkan warga Tinigi untuk RDP,” katanya.
Diketahui, lokasi pertambangan batuan galian C yang dikuasai Bolong PT Rajawali di Desa Tinigi dari fasilitas umum (Jembatan) hanya berjarak 300 meter.
“Setelah kami tarik meter ternyata areal tambang batuan milik bolong di Tinigi dari jembatan dekat sekali hanya 300 meter saja,” kata Senggo, warga Tinigi.
Menurutnya, kegiatan pertambangan PT Rajawali tersebut di Desa Tinigi keberadaannya tidak menjadi soal, asalkan dalam pengelolaannya mengikuti aturan yang berlaku seperti yang tertera di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 bersarkan dokumen Surat Ijin Usaha Pertambangan yang dikantongi perusahaan itu.
“Asal taat aturan, tambang batuan PT Rajawali itu di Tinigi kami tidak persoalkan,” tutur Senggo.
Hanya yang disesalkan sebagian besar warga soal tambang tersebut berkaitan dengan cara penggalian Pasir Batu (Sirtu) yang terkesan tidak peduli lagi dengan fasilitas umum karena jaraknya sudah sangat dekat dari jembatan.
“Alat berat yang menggali Sirtu sudah melampaui batas ijin yang diberikan pihak ESDM, yang tadi hak perusahaan hanya 1 km dari jembatan sekarang tinggal 300 meter dari jembatan,” sebut senggo.
Jembatan yang berdekatan dengan lokasi tambang tersebut kini putus sejak tiga tahun lalu, karena pihak perusahaan tersebut terindikasi telah mengabaikan dampak lingkungan berdasarkan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tolitoli. (mg5/palu ekspres)

Pos terkait