PALU EKSPRES, PARIMO– Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Rivai mengatakan, tagihan SPAM sebelumnya sempat ditangguhkan selama tiga bulan.
Kini, tagihan SPAM tersebut akan normal kembali seperti semula mulai Juli tahun ini.
“Terhitung sejak April, Mei, dan Juni digratiskan, bulan depan tagihannya kembali normal,”kata Rivai kepada wartawan di Parigi, Kamis (25/6/2020).
Ia mengaku, sebelumnya pihak DPUPRP mendapat instruksi dari Bupati terkait penangguhan tagihan air bersih selama tiga bulan karena adanya pandemi Covid-19.
“Kemarin kami mendapat instruksi Bupati karena adanya penyebaran virus corona sehingga digratiskan masyarakat selama tiga bulan,” katanya.
Olehnya, saat ini kata dia, merupakan bulan terakhir untuk penangguhan tagihan air bersih di Parigi. Dan di bulan Juli nanti tagihan ini kembali seperti semula. Kemudian, untuk tagihannya akan berlaku pada Agustus 2020.
“Untuk bulan Agustus kami sudah melakukan penagihan dan normal kembali,” ujarnya.
Untuk tagihan SPAM, pihaknya kata Rivai masih menggunakan tarif yang sama sesuai SK Bupati tahun 2010. Dan, tidak ada perubahan seperti penambahan ataupun pengurangan. Karena menurutnya, tarif itu masih sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada.
Sementara, untuk target pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp750 juta khusus air minum. Meskipun untuk mencapai target Rp750 juta, pihaknya masih agak t pesimis. Namun, pihaknya berharap target tersebut dapat tercapai. Karena, pasca penangguhan selama tiga bulan, penagihan SPAM dipastikan akan berdampak pada penurunan PAD. Di tambah lagi, petugas SPAM ditengah situasi virus corona khawatir melakukan penagihan langsung ke masyarakat.
“Tetapi kami sudah mendapatkan solusi dengan melakukan kerja sama dengan BUMDes dalam waktu dekat ini. Dengan demikian pemungutan akan dilakukan oleh pihak BUMDes,” terangnya.
Dalam hal ini Dinas PUPRP tambahnya, tidak memaksa pihak Bumdes untuk menjalin kerja sama. Namun jika terjadi kesepakatan, ia meyakini bahwa kedua bela pihak akan mendapat keuntungan.
“Jadi, awalnya nanti kita akan lakukan di Desa Lobu sebagai contoh penagihan dilakukan oleh BUMDes,” demikian Rivai. (asw/palu ekspres)