PALU EKSPRES, SIGI– Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi kembali akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040.
Bupati Sigi Mohamad Irwan menjelaskan kalau pengajuan Ranperda RTRW Kabupaten Sigi sudah pernah diajukan, namun belum bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena mengacu dari surat Bupati Sigi Nomor 360/1270/Setda, perihal penetapan batas Zona Rawan Bencana tingkat 4 (ZRB4) Kabupaten Sigi tertanggal 14 Februari 2020. Surat tersebut ditujukan ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saat itu belum mendapatkan jawaban.
“Jawaban balasan surat nanti kami terima tanggal 26 Maret 2020 dengan Nomor pb.01/191-200/iii/2020 hal tanggapan terkait penetapan ZRB4 Kabupaten Sigi,” kata Irwan Lapatta dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi Atas Ranperda tentang RTRW Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040, Kamis (2/7/2020).
Rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2019-2020 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Menurut Irwan, setelah mendapatkan surat jawaban dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda Sigi selanjutnya langsung menyusun Ranperda RTRW Kabupaten Sigi untuk dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2019-2020.
Dalam hasil peninjauan RTRW Kabupaten Sigi menyatakan kurang lebih 80 persen materi muatan dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengalami perubahan. Sehingga Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2011 akan dicabut dan disusun kembali Raperda RTRW yang baru.
Salah satu perubahan yang signifikan dalam materi muatan dipengaruhi oleh bencana gempa bumi dan likuifaksi yang melanda kabupaten sigi pada tanggal 28 september 2018.
”Dengan adanya Raperda RTRW yang baru ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih baik kedepanya. Dengan tetap mengacu basis mitigasi bencana,”ungkap Irwan. (mg4/palu ekspres)