3.299 Mahasiswa Untad Dapat Bantuan UKT dari Kemendikbud

  • Whatsapp
KETERANGAN PERS - Dr Sagaf, Wakil Rektor Untad Bidang Kemahasiswaan Universitas Tadulako, memberikan keterangan pers, tentang bantuan UKT dari Kemendikbud di ruang kerjanya Senin 6 Juli 2020. Foto: Yardin/PE

PALU EKSPRES, PALU – Pandemi covid 19 memukul dunia pendidikan tinggi di daerah ini. Banyak mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan kewajibannya membayar operasional perkuliahan karena dampak pandemi global ini. Selain itu, dampak ekonomi dari bencana alam 2018 silam juga belum sepenuhnya pulih.

Beruntung, Untad mendapat kuota uang kuliah tunggal (UKT) yang diperuntukkan bagi 3.299 mahasiswa. Kepastian jatah itu disampaikan oleh Dr Sagaf, Wakil Rektor Untad Bidang Kemahasiswaan, di ruang kerjanya Senin 6 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, Sagaf menyampaikan, kuota 3.299 mahasiswa yang diperoleh Untad dikemukakan pada rapat sosialisasi dengan Dirjen Dikti 2 Juli 2020 lalu. Di forum rapat daring itu, ia meminta Untad harus mendapat prioritas lebih, mengingat mahasiswa di daerah ini mendapat musibah beruntun. Mulai dari gempa bumi yang terjadi 2018 lalu hingga yang terbaru adalah covid 19. ”Pak Dirjen langsung menyetujui kuota Untad, ini tentunya patut disyukuri oleh kita semua,” ungkap Sagaf.

Setiap mahasiswa mendapat keringanan sebesar Rp2,4 juta per orang. Namun keringanan ini tidak untuk mahasiswa baru. Melainkan untuk mahasiswa yang duduk di semester tiga, semester lima dan tujuh. Untuk mahasiswa baru, sudah ada beasiswa KIP. Sagaf menjamin, dari 3.299 mahasiswa yang mendapat fasilitas tersebut dipastikan tidak akan dobel dengan beasiswa lainnya. ”Itu kita jamin. Tidak akan terjadi dobel,” jaminnya.

Menurutnya, kuota 3.299 orang tersebut akan didistribusikan ke sejumlah fakultas di lingkungan Untad. Bahkan Program Studi di Luar Kampus (PSDKU) Untad yang ada di Kabupaten Morowali dan Touna dipastikan akan menikmati fasilitas ini.
Untuk menjamin penerima keringanan UKT dari Kemendikbud tepat sasaran, pihaknya sudah menyusun syarat-syarat ketat untuk memastikan penikmat fasilitas ini adalah mahasiswa yang benar-benar terdampak covid dan gempa bumi 2018 silam.

Misalnya, mahasiswa harus mempunyai KIP kuliah, pemegang kartu PKH dan Keluarga sejatera. Kartu-kartu ini ada di tangan masyatakat yang datanya terintegrasi dengan Kementerian Sosial di Jakarta. Penerima adalah mahasiwa yang orang tuanya yang terdmpak covid 19 dengan menyeertakan bukti surat kerterangan. Kemudian mengantongi surat keterangan tidak mampu bayar UKT pada semester depan serta surat keterangan orang tua ekonomi lemah. Di samping syarat utama tersebut ada lagi syarat administrasi lainnya, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Pos terkait