PALU EKSPRES, PALU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar, dalam kegiatan pertemuan koordinasi Pemulihan Ekonomi Daerah Dampak COVID-19 yang dilaksanakan melalui zoom meeting di Palu, Rabu (7/7/2020), menyampaikan bahwa pemberian subsidi bunga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Oleh karena itu, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah siap mendukung implementasi program dimaksud bagi debitur Industri Jasa Keuangan yang terdampak COVID-19,” kata Gamal.
Berdasarkan data OJK, sampai dengan posisi 31 Mei 2020, jumlah debitur UMKM sektor Perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 152.365 debitur dengan nilai Rp9,64 triliun, sedangkan Perusahaan Pembiayaan mencapai 225.985 debitur dengan nilai Rp3,49 triliun. Restrukturisasi/keringanan kredit bagi debitur sampai dengan 30 Juni 2020 telah diberikan kepada 58.152 debitur dengan nilai Rp2,81 triliun, sedangkan jumlah yang sedang dianalisis mencapai 8.027 debitur dengan nilai Rp456,51 miliar.
“Semoga dukungan pemerintah ini dapat meringankan beban Pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dapat memicu bangkitnya perekonomian di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Gamal.
Dalam pertemuan tersebut, turut berpartisipasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Eko Kusdaryanto selaku Kepala Bidang PPA 2 yang bertindak sebagai salah satu narasumber kegiatan. Selain itu, pertemuan juga dihadiri Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, pimpinan perbankan, Ketua Kadin Kota Palu Gufran Ahmad, perwakilan HIPMI, PINBUK, dan asosiasi pelaku usaha lainnya.
Eko Kusdaryanto menyampaikan bahwa berdasarkan Permenkeu tersebut, subsidi bunga diberikan kepada debitur UMKM yang usahanya terdampak pandemi COVID-19 dengan plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Kriteria debitur yang dapat diberikan subsidi bunga di antaranya, Pertama, memiliki baki debet kredit sampai dengan 29 Februari 2020. Kedua, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung implementasi Permenkeu Nomor 65 tersebut di atas, Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Permenkeu Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. Permenkeu Nomor 70 bertujuan untuk mendukung likuiditas perbankan dalam rangka implementasi restrukturisasi/keringanan bagi debitur terdampak COVID-19 serta percepatan pendanaan pada sektor-sektor yang masih potensial meskipun pandemic. Di antaranya, pertanian, telekomunikasi, logistic, dan sub sektor industry manufaktur antara lain makanan/minuman, kimia, farmasi, alat kesehatan dan tekstil. (**/fit/palu ekspres)






